Minggu, 27 September 2015

Sidang Korupsi Kasus Kadin Jatim Direkayasa Untuk Selamatkan La Nyalla Mattalitti ?

Sidang Korupsi Kasus Kadin Jatim Direkayasa Untuk Selamatkan La Nyalla Mattalitti ?

Inline image
Setelah mengikuti jalannya sidang di pengadilan tipikor Surabaya, yang mengadili kasus dugaan korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim, Jamak - Jaringan Masyarakat Anti Korupsi menyatakan bahwa dalam persidangan itu tampak sekali adanya dugaan rekayasa dan sandiwara dalam prosesnya.
 
"Salah satu yang kami lihat keanehan adalah, persoalan adanya point pakta integritas & penandatanganan kontrak penerima hibah. Dimana hakim & jaksa selalu menghindari persoalan tentang pakta integritas yang harus ditandatangani penerima dana hibah APBD yang merupakan satu kesatuan proses penerimaan dana hibah berdasarkan peraturan yang ada". tutur Ilham Zainury, ketua Jamak Jatim.
 
Karena dana hibah tidak akan bisa cair dan masuk rekening penerima hibah, jika pakta integritas belum ditandatangani oleh penerima hibah.
 
Dalam kasus korupsi Kadin jatim ini, yang menandatangani pakta integritas dan kontrak adalah ketua Kadin jatim, La Nyalla Mattalitti. Dimana didalam pakta integritas disebutkan bahwa siapa yang mentandatangani pakta integritas adalah yang bertanggungjawab secara mutlak secara hukum, jika dana hibah dipergunakan tidak sebagaimana mestinya dan atau diselewengkan.
 
Oleh sebab itu sangat aneh jika para hakim dan jaksa malah tampak disetir oleh pihak tertentu, sehingga persidangan mengarahkan bahwa seolah2 dalam korupsi dana hibah ini, bahwa penggunaan dan tanggungjawab dana hibah ini telah didelegasikan sepenuhnya kepada Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa.
 
Untuk mengarahkan sidang,maka  dibuatlah seolah2 bahwa sejak tahun 2010 sampai 2014, sudah ada surat pendelegasian wewenang yang dibuat oleh La Nyalla Mattalitti kepada Diar dan Nelson.
 
Padahal berdasar peraturan, sudah jelas bahwa kewenangan seperti ini tidak boleh didelegasikan. Maka jika benar surat itu dibuat sejak tahun 2010 dan seterusnya, hal ini sudah jelas merupakan pelanggaran hukum. Kenapa pakta integritas & ketentuan mengenai dana hibah malah diabaikan/disingkirkan & tidak dijadikan alat bukti?
 
Selain itu berdasar alat bukti yang ada, yang oleh para hakim, jaksa dll dicoba untuk diabaikan/ dikaburkan , ternyata pendelegasian sepenuhnya penggunaan dan tanggungjawab dana hibah itu diindikasikan tidaklah benar. Karena untuk pencairan/ pengeluaran  uang dari rekening Kadin yang "katanya" untuk kegiatan yang dibiayai dana hibah ini, harus ditandatangani oleh La Nyalla Mattalitti. Tanpa tandatangan LaNyalla Mattalitti uang tidak bisa dikeluarkan dari rekening Kadin Jatim.
Kenapa alat bukti cek/ pengeluaran uang dari Kadin jatim yang semuanya ditandatangani oleh La Nyalla Mattalitti ini tidak pernah dibahas oleh jaksa & hakim sebagai hal yang urgent di persidangan?

"Jika memang sudah didelegasikan sepenuhnya, tentunya hal semacam ini tidak terjadi bukan?", tegas Ilham
 
Kenapa aliran dana seperti ini sengaja diabaikan/ dikaburkan oleh para jaksa & hakim? Bahkan keterangan para saksi & terdakwa didepan sidang saja menyebutkan bahwa pencairan/ pengeluaran uang dana hibah dari kas kadin Jatim, semuanya ditandatangani oleh La Nyalla Mattalitti, kenapa begitu muncul keterangan ini sengaja dikaburkan/ diabaikan? Apakah benar ada upaya untuk menyelamatkan La Nyalla, dengan mengorbankan anak buahnya, yakni si Diar & Nelson?
 
Sebab jika mau serius, sebenarnya para hakim & jaksa bisa meminta pihak kepolisian untuk melakukan uji forensik, benarkah surat pendelegasian itu dibuat sejak tahun 2010 dan tahun2 selanjutnya? Sebab sudah diketahui masyarakat dari berbagai media massa, bahwa surat pendelegasian itu diduga baru dibuat pada tahun 2015, setelah kasus ini diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan setelah Diar dan Nelson dimasukkan kedalam rumah tahanan Medaeng, agar bisa ditekan agar mau membuat pengakuan sesuai skenario pihak tertentu.
 
Sebab jika surat pendelegasian itu benar dibuat tahun sejak tahun 2010 dan tahun2 selanjutnya, tentunya pencairan uang dari rekening Kadin Jatim, permohonan serta penerimaan dana hibah  dari APBD Jatim untuk program yang sama ditahun2 berikutnya dll tentunya tidak perlu melibatkan ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti.
 
Hal lain yang sebenarnya mementahkan argumentasi bahwa penggunaan dana & tanggungjawab dana hibah ini sudah didelegasikan sepenuhnya kepada Diar dan Nelson, dan dikatakan penyelewengan ini dilakukan oleh Diar dan Nelson tanpa sepengetahuan La Nyalla, sebagaimana diarahkan oleh para jaksa dan hakim, adalah bahwa untuk dana hibah salah satu tahun anggaran antara 2010-2014, diduga begitu uang dari APBD (kas daerah) Jatim masuk ke rekening Kadin Jatim, maka dengan tandatangan La Nyalla Mattalitti uang itu diambil semuanya dan dioper masuk ke rekening PT. MMIB (MItra Muda Inti Berlian) selaku pengelola sebuah klub sepakbola.
 
Jika LaNyalla mengaku tidak tahu tentang penyelewengan dana hibah, kenapa belum ada kegiatan apa2 yang didanai dari dana hibah, lalu dia menandatangani pengeluaran uang dari rekening Kadin Jatim dan dan dioper masuk kerekening PT. MMIB?
 
Tentunya fakta ini bertentangan dengan keterangan dan bukti2 baru yang diduga sengaja dibuat rekayasa untuk mengesankan bahwa ada surat pendelegasian wewenang & tanggungjawab  yang seolah2 dibuat sejak tahun 2010 dan dalam penyelewengan ini akan diskenario bahwa itu seolah2 diluar sepengetahuan La Nyalla.
 
Kenapa aliran uang (yang sebenarnya mudah, karena adanya data rekening koran dari bank) dan alat bukti seperti ini sengaja diabaikan/dikaburkan oleh para Jaksa & hakim pengadilan tipikor yang menangani kasus ini?
 
Berdasar itu , dalam kasus korupsi dana hibah kadin Jatim ini, seharusnya ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti adalah orang yang paling layak dijadikan tersangka/ terdakwa.



Rabu, 23 September 2015

[jurnal-indonesia] Komisi Kejaksaan Usut Pelanggaran Jaksa Pada Kasus Korupsi Kadin Jatim

 

Seruu.Com
Komisi Kejaksaan Usut Pelanggaran Jaksa Pada Kasus Korupsi Kadin Jatim

Anggota Komisi Kejaksaan RI Indro Sugiarto usai diskusi dengan para aktivis di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 17 September 2015, menyatakan bahwa pekan ini, dia turun langsung ke Surabaya untuk mengusut dugaan pelanggaran oleh jaksa dalam menangani perkara korupsi dana hibah yang melibatkan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.

Menurut Indro, secara umum jumlah kasus jaksa yang ditangani Komisi Kejaksaan tergolong banyak. Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan jaksa berbagai macam bentuk, mulai dari dugaan suap, mengulur-ulur penyusunan tuntutan untuk bernegosiasi, bertindak tak professional hingga jaksa yang "wani piro" (berani berapa?).

Setelah masalah yang ada dikaji maka akan dilakukan kebijakan menindaklanjuti. "Yang diyakini ada masalah dan valid maka Komisi Kejaksaan akan menurunkan tim investigasi ke lapangan," ujar Indro.

Selain itu, Komisi Kejaksaan RI akan membuat terobosan untuk memberi kanal kepada pihak yang tersangkut pekara yang sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum, Komisi Kejaksaan akan mendirikan pos pengaduan di Lapas dan Rutan.

Menurut Indro, para tahanan itulah yang biasanya menjadi target jaksa. Modus yang biasa terjadi, kata Indro, seorang jaksa mengambil tahanan di rumah tahanan keluar dengan alasan untuk pemeriksaan. Padahal, kata Indro, saat tahanan bertemu dengan jaksa itulah terjadi negosiasi.

Untuk keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Kepala Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Bpk. Romi, HP: 085311616000
______________________________________________
Kriminalitas.Com
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Jangan Jadi Sinetron

Dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur (Jatim) pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim senilai Rp 60 miliar mulai disidangkan di pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Jatim berharap agar proses persidangan dapat memberi rasa keadilan pada masyarakat.

Jika memang terbukti bersalah para terdakwa hendaknya mendapat hukuman yang setimpal dan hartanya disita untuk mengembalikan uang negara yang mereka korupsi.

"Uang negara yang sangat besar itu  seharusnya bisa dipakai untuk membangun daerah untuk kepentingan masyarakat," kata Purwadi koordinator Maki Jatim

Sebagaimana diketahui, berdasar audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan) Jatim, akibat dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim ini, nilai kerugian keuangan negara adalah Rp 26 miliar.

Dan kasus ini disidangkan dengan para terdakwa adalah wakil ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra (DKP) dan Nelson Sembiring (NS)

"Jangan sampai nantinya pengadilan tipikor Surabaya dalam menyidangkan kasus ini, kemudian menjadikannya sebagai sinetron para mafia hukum yang menyakiti hati masyarakat, untuk menyelamatkan para pelaku agar hanya mendapat hukuman yang ringan dan menyelamatkan harta hasil korupsi para pelaku agar tidak disita untuk mengembalikan keuangan negara," tutur Purwadi.

Selain itu Purwadi berharap agar pengadilan tipikor dalam menangani kasus ini bisa membongkar, siapa pelaku sebenarnya dan siapa saja yang menikmati uang negara untuk kepentingan pribadi dari dugaan korupsi ini.

"Karena jika dilihat dari struktur organisasi dan tupoksinya, DKP & NS hanyalah para pelaksana yang hanya bertindak berdasarkan perintah. Selain itu mereka juga tidak mempunyai wewenang dalam mencairkan uang dana hibah dari APBD propinsi Jatim yang masuk ke rekening Kadin jatim," ujarnya.

Menurut Purwadi, sejak awal penanganan kasus ini sudah menunjukkan indikasi adanya hal yang aneh, karena La Nyalla Mattalitti, ketua Kadin Jatim sebagai orang yang harus bertanggungjawab secara hukum berdasarkan pakta integritas yang merupakan kesatuan dari peraturan2 mengenai dana hibah, terkesan malah tidak perlu mempertangungjawabkan dihadapan hukum.

"Akan sangat menyakiti masyarakat, jika proses hukum kasus ini ternyata hanya sinetron untuk mengelabui masyarakat guna menyelamatkan para pelaku korupsi sebenarnya," pungkasnya

__._,_.___

Posted by: Indra Prihantaka <indrapuyi@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Senin, 21 September 2015

[Media_Nusantara] KPK & KY Tingkatkan Kapasitas Jaringan Pemantau Peradilan di Jatim

 

KPK & KY Tingkatkan Kapasitas Jaringan Pemantau Peradilan di Jatim

Berkaitan dengan banyaknya persoalan hukum dan peradilan di Jawa Timur (Jatim), yang menjadi sorotan masyarakat, seperti misalnya kasus korupsi Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jatim, dengan surat bernomor 32/P.KY-Jatim/LI.04/09/2015, Komisi Yudisial mengundang beberapa institusi di Jatim dalam kegiatan "Peningkatan Kapasitas (Capacity Building) Jejaring Pemantau Peradilan".

Capacity Building Jejaring Pemantau Peradilan yang merupakan kegiatan kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) ini dilaksanakan di kantor penghubung KY Jatim, Jl. Ngagel Jaya Tengah III/8 Surabaya, 22-23 September 2015.

Kegiatan jejaring pemantau peradilan ini melibatkan beberapa institusi yakni:
1. Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya
2. Fakultas Syariah & Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya
3. Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jatim
4. Kaprodi Ilmu Hukum Jurusan PMP-KN FIS Unesa Surabaya
5. Fakultas Hukum Ubaya Surabaya
6. Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya
7. Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya
8. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
9. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
10. LBH Surabaya
11. Pusham Surabaya
12. Pusham Universitas Surabaya
13. YLPK Jatim
14. Surabaya Children Crisis Center
15. Kontras Surabaya
16. Lembaga Penyuluhan & Bantuan Hukum NU (Nahdatul Ulama) Jatim
17. Majelis Hukum & HAM Muhammadiyah Jatim
18. Aliansi Jurnalis Jatim


Untuk info lebih mendetail tentang Jejaring Pemantau Peradilan bisa menghubungi Kantor Penghubung Komisi Yudisial Jatim
telepon: 031-5015552, faximile: 031-5025319
koordinator kantor penghubung KY Jatim, Bpk. Dizar Al Farizy, SH



__._,_.___

Posted by: Bachrul Ulum <bachrululum358@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

[Media_Nusantara] Indonesia Diprediksi Bakal Pecah Jadi 12 Negara Bagian

 

Indonesia Diprediksi Bakal Pecah Jadi 12 Negara Bagian
 by 'ndy

Indonesia Diprediksi Bakal Pecah Jadi 12 Negara Bagian

Bekas penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua memprediksi potensi terjadinya disintegrasi di Indonesia begitu besar. Ia memprediksi sekitar tahun 2050 Indonesia akan terpecah-pecah menjadi belasan negara bagian.

"Indonesia akan pecah jadi 12 negara baru seperti Aceh, Papua dan Papua Barat," kata Hehamahua di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Mantan aktivis HMI itu melanjutkan potensi disintegrasi yang akan menimpa Indonesia disebabkan banyak faktor. Mulai disparitas dan kesenjangan ekonomi, tumbuhnya gerakan separatis kemudian penyakit korupsi yang sudah merajalela di tanah air hingga ribuan pulau yang hilang.
"Jika tidak pecah maka Indonesia akan hilang,"sambungnya.

Masih kata Hehamahua berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sekitar tahun 2030 akan ada 3.000 pulau hilang. Ribuan pulau yang hilang disebabkan faktor alam atau campur tangan manusia.

"Yang jelas ini soal waktu saja," demikian Hehamahua.

Potensi terjadinya 'balkanisasi' di Indonesia pernah diutarakan jelas oleh Direktur Utama Komite Perdamaian Dunia (The World Peace Committe) Djuyoto Suntani beberapa waktu silam.
Ia memprediksi pada tahun 2015 Indonesia akan terpecah setidaknya menjadi 17 negara bagian dengan pusatnya di Jawa, Madura dan Bali (Jamali).

"Indonesia kini juga sedang digarap untuk dipcah-pecah menjadi 17 negara bagian oleh kekuatan kapitalisme dan neoliberalisme," katanya beberapa waktu silam.

Di tepi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjend M Fuad Basya membenarkan potensi terjadinya perpecahan di Indonesia. Hal tersebut diperkuat dengan maraknya konflik yang terjadi belakangan ini.

"Kalau konflik semakin rusuh, ada yang senang melihat itu," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/7) menanggapi insiden kericuhan di Tolikara, Papua.

Dia mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan segala potensi alam yang besar, sehingga wajar ada negara lain yang ingin melihat hancur terpecah-belah. Namun, saat ditanya negara mana yang memprovokasi masyarakat dan ingin Indonesia terpecah belah, Fuad enggan mengungkapkannya.

"Ada yang tidak ingin melihat indonesia maju, berkembang besar, Indonesia menjadi polopor," ungkapnya.

Fuad berharap, masyarakat tidak mudah terpancing atas kabar-kabar provokatif dan emosinal.
"Kita harus waspada. Kita jaga tempat ibadah, sebab ada yang memancing di air keruh. Kita tunjukkan bahwa bangsa indonesia adalah bangsa yang kuat dan tidak gampang terprovokasi," tuntasnya.



__._,_.___

Posted by: putra wardana <pwardana2000@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

[Media_Nusantara] Kebakaran Hutan, Sengaja Untuk Perburuk Pemerintah Pusat

 

Kebakaran Hutan, Sengaja Untuk Perburuk Pemerintah Pusat

Laode Ida (Ist)Laode Ida (Ist)JAKARTA- Kebakaran hutan yang masih berlangsung di sejumlah daerah akhir-akhir ini tidak terlepas dari lemahnya kepedulian kepala daerah, khususnya, gubernur dalam mencegah dan atau mengendalikannya. Ada dugaan pembiaran kebakaran hutan disengaja untuk membangun kesan buruk pada pemerintah pusat seperti yang sudah terbangun sementara ini dikalangan politisi nasional. Hal ini ditegaskan oleh mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Laode Ida kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (18/9).

"Bukan mustahil, pembiaran kebakaran hutan itu secara sengaja dibiarkan atau bahkan dibuat  oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan kesan buruk pada pemerintah pusat baik terhadap Presiden Joko Widodo maupun Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya," ujarnya.

Pemerintah pusat menurutnya tidak bisa dibebani dampak kelalaian kepala-kepala daerah terhadap persoalan lingkungan hidup.

"Sejumlah pihak yang kritis pun seperti selama ini,  tak boleh hanya menyalahkan pemerintah pusat yakni Presiden Joko Widodo dan Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya," tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa rentang kendali terdekat terhadap kawasan hutan yang terbakar adalah Gubernur setempat yang selama ini membiarkan berkembangnya perkebunan-perkebunan besar yang selalu melakukan pembakaran untuk membuka hutan dan membersihkan lahan.

Baca Lengkap:

__._,_.___

Posted by: putra wardana <pwardana2000@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

[Media_Nusantara] Berita Kiara: Pemerintah didesak akhiri komersialisasi sumber daya laut

 

Pemerintah didesak akhiri komersialisasi sumber daya laut 


Cape Town, GEOMARITIM - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak pemerintah Indonesia segera mengakhiri praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut. Sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945, sumber daya laut seharusnya dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 
"Saatnya pemerintah mengakhiri praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut dan kembali ke jalan konstitusi: mengelola sumber daya laut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Sekretaris Jenderal KIARA, Abdul Halim, kepada Geomaritim, Minggu (20/9/2015). 
Dalam catatan KIARA, sepanjang September 2015 saja, terdapat sedikitnya 30 kabupaten/kota/provinsi di Indonesia menjalankan proyek reklamasi pantai untuk pembangunan hunian tepi laut. Melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menurut dia pemerintah mendorong hadirnya investasi asing di 40 pulau-pulau kecil, selama tahun 2015-2016.
"Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan frase 'sebesar-besar kemakmuran rakyat' dengan 4 indikator utama, yakni: pertama, kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; kedua, tingkat pemerataan sumber daya alam bagi rakyat; ketiga, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam; dan keempat, penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun.
Dalam praktiknya, Halim menjelaskan, privatisasi dan komodifikasi sumber daya laut semata-mata untuk kepentingan komersial. Sehingga menggusur keberadaan masyarakat pesisir dan menghilangkan akses mereka terhadap sumber-sumber penghidupannya.
Praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut, menurut dia juga dialami oleh masyarakat nelayan skala kecil di Afrika Selatan. Sejak ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Laut Langebaan dan diubah namanya menjadi West Coast National Park pada 1973, kawasan konservasi laut seluas 40.000 hektar itu dibagi ke dalam 3 zona (A, B, dan C). 
Kebijakan tersebut dilakukan melalui Sea Fisheries Act, yang diperbarui pada tahun 1985 oleh Pemerintah Afrika Selatan. Akibatnya, nelayan kehilangan akses dan kontrolnya terhadap sumber daya laut. "Alih-alih dapat menjalankan profesinya, ancaman kriminalisasi justru kerap terjadi. Sedikitnya 3 nelayan Langebaan tengah ditahan oleh aparat setempat," tuturnya.
Lebih parah lagi, perairan di Zona B hanya bisa diakses oleh 3 orang saja dengan ketersediaan sumber daya ikan melimpah. Sementara, sedikitnya 100-an keluarga nelayan yang tinggal di sekitar Teluk Saldanha tidak bisa memasuki perairan tersebut. 
Atas kondisi ini, nelayan Langebaan tidak tinggal diam. Kini mereka menggugat Pemerintah Afrika Selatan untuk membebaskan 3 nelayan dan mencabut Sea Fisheries Act 1985. "Aturan tersebut melegalisasi praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut, termasuk penetapan kawasan konservasi laut tanpa partisipasi masyarakat pesisir Langebaan."[]

 
---------------------------------------------------
Keanekaragaman budaya Indonesia dari satu sisi adalah kekayaan, tetapi dari sisi lain adalah kerawanan. Sebagai kekayaan, keanekaragaman budaya dapat menjadi sumber pengembangan budaya hibrida yang kaya dan tangguh, melalui penyuburan silang budaya. Sebagai kerawanan, keanekaragaman budaya melemahkan kohesi antar suku dan pulau.

Berbagi informasi adalah hal terpenting dalam bermasyarakat. Terlebih bagi nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan masyarakat luas yang tinggal di belahan bumi lainnya.


Kunjungi FB dan Twitter KIARA
. Pastikan Anda adalah orang yang pertama kali mengetahui perkembangan informasi kelautan dan perikanan nasional.
------------------------------
----------------------

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

The People's Coalition for Fisheries Justice
Jl. Manggis Blok B No. 4, Perumahan Kalibata Indah
Jakarta 12750, Indonesia
Telp./Faks. +62 21 799 3528
Email. kiara.indonesia01@gmail.com
FB. KIARA
Twitter. @sahabatKiara

Posted by: KIARA Indonesia <kiara_indonesia@yahoo.com>

__._,_.___

Posted by: putra wardana <pwardana2000@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Minggu, 20 September 2015

[Media_Nusantara] Dunia lain

 

Dunia lain

by Erizeli Bandaro

Minggu lalu sahabat saya melakukan negosiasi pengambil alihan saham Venture Capital yang menguasai saham sebuah kawasan industri yang luasnya lebih dari 10.000 hektar. Transaksi ini melibatkan dana lebih dari $ 10 miliar. Team yang terlibat mendukung dibalik akuisisi ini adalah World class Banking. Rapat negosiasi hanya berlangsung 6 jam, selesai. Skemanya semua dilakukan dibawah hukum trustee atau offshore.

Saya tanya sama teman itu bagaimana begitu mudahnya menarik dana dalam jumlah gigantik sementara likuiditas perbankan lagi kering dan ekonomi dunia lagi lesu ? Menurut teman itu bahwa yang krisis adalah Pemerintah dan business convensional.

Sementara bagi sophisticated investor tetap berjaya dengan target memanfaatkan momentum krisis menguasai busines yang punya jangkauan Scale of Economic, dimana saja dan kapan saja.

Jadi salagi kita bisa menciptakan bisnis model yang berspektrum jangka panjang dengan dasar tekhnology , captive communiity, high yield maka dana offshore yang tidur akan bangun seketika menjadi bagiaan business partners, demikian simpulnya.

Benarkah ? Mari liat analisa dari data riset dibawah ini ..

***
Hasil laporan dari Tax international menyatakan bahwa setidaknya $ 21 triliun ( bandingkan GNP kita yanf hanya $500 miliar ) atau lebih dari 50 persen GNP Amerika tersedot ke negara bebas pajak yang dilindungi kerahasiaan ketat. Menurut UK campaign group Tax Justice Network. Yang ditulis oleh James Henry, mantan chief economist at international consultancy McKinsey & Co. Dana tersebut ditempatkan di grand cayman, BVI, Samoa, Swiss dll yang merupakan negara bebas pajak (!offshore) Dana tersebut tidak akan bisa terbang begitu saja tanpa bantuan perbankan kelas dunia. Menurut laporannya jumlah dana yang ditempatkan di offshore lebih dari $ 21 Triliun. Jumlahnya bisa saja mencapai $ 32 Triliun.

Menurut penelitian, 50 top world class bank berhasil menempatkan dana lebih dari $ 12,3 Triliun pada tahun 2010 di wilayah offshore dan terus meningkat sampai dengan tehun 2013. Lembaga keuangan yang terlibat dibalik operasi ini adalah Goldman Sachs dan JPMorganChase, UBS dan Credit Suisse , Citibank, barclay menguasai sekitar setengah dari total dana offshore. Anehnya tujuh dari top 10 lembaga keuangan tersebut menerima dana talangan besar di tengah krisis mortgage AS. Mereka terlibat dalam kegagalan transaksi hipotek, libor tarif skandal

Laporan - berdasarkan informasi dari Bank of International Settlements, Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, dan pemerintah nasional - datang di tengah meningkatnya kekhawatiran internasional dan kemarahan tentang menumpuknya dana tidur dari pemilik antah berantah di wilayah offshore tersebut. Hal ini menyedihkan karena banyak negara yang berjuang melakukan program penghematan keras untuk mengurangi beban utang mereka. Sementara segelintir orang menguasai lebih separuh uang beredar. Yang juga menyedihkan bahwa dana ini pemiliknya bukan hanya berasal dari negara maju tapi juga negara ketiga. Seperti laporan Senat Amerika Serikat tahun 2010 mengatakan bahwa HSBC juga membantu klien memindahkan dana gelap dari Meksiko, Iran, Arab Saudi dan Suriah, Indoensia ke wilayah offshore sementara negara tersebut diancam defisit neraca pembayaran dan kurs yang melemah dengan memenggal cadangan devisa dan income rakyat.

***
Inilah kehidupan. Inilah realita. Adilkah ? Lets smart and change Your mindset and financial resources will follow you..


__._,_.___

Posted by: Lukman Wiyono <wiyonolukman@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___