Dari: Pengaduan KPAI <pengaduan@kpai.go.id>
Judul: Fwd: Buku Penerbit Yang Diblacklist Pemerintah Beredar di Bali, Aparat Diharap Bertindak Tegas
Judul: Fwd: Buku Penerbit Yang Diblacklist Pemerintah Beredar di Bali, Aparat Diharap Bertindak Tegas
Selamat siang
Bahan sedang dalam proses telaahan bidang pendidikan.
terima kasih
lidya
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak;
(2) Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak;
(3) Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
(4) Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak;
(5) Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
(6) melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan
(7) memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.
Pengaduan KPAI
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 21-319 015 56 Fax: (+62) 21-390 0833
WA/SMS : (+62) 82136772273
---------- Pesan terusan ----------
Dari: humas kpai <humas@kpai.go.id>
Tanggal: 4 September 2018 12.43
Subjek: Fwd: Buku Penerbit Yang Diblacklist Pemerintah Beredar di Bali, Aparat Diharap Bertindak Tegas
Kepada: Pengaduan KPAI <pengaduan@kpai.go.id>
Dari: humas kpai <humas@kpai.go.id>
Tanggal: 4 September 2018 12.43
Subjek: Fwd: Buku Penerbit Yang Diblacklist Pemerintah Beredar di Bali, Aparat Diharap Bertindak Tegas
Kepada: Pengaduan KPAI <pengaduan@kpai.go.id>
Mohon izin share pengaduan masyarakat.
--
---------- Pesan terusan ----------
Subjek: Buku Penerbit Yang Diblacklist Pemerintah Beredar di Bali, Aparat Diharap Bertindak Tegas
Kepada: ide-bagus group <e-pemerintah@googlegroups.com>
Investigasi Today
Dari: Wariki <wariki@bappenas.go.id>
Tanggal: 4 September 2018 06.29Subjek: Buku Penerbit Yang Diblacklist Pemerintah Beredar di Bali, Aparat Diharap Bertindak Tegas
Kepada: ide-bagus group <e-pemerintah@googlegroups.com>
Investigasi Today
Buku Penerbit Yang Diblacklist Pemerintah Beredar di Bali, Aparat Diharap Bertindak Tegas
Matikor - Masyarakat Anti Koruptor berharap agar aparat negara bisa bertindak tegas atas maraknya peredaran buku2 dari para penerbit yang diblacklist oleh pemerintah. Apalagi peredaran buku2 tersebut di beberapa kabupaten di Propinsi Bali, dibeli memakai uang negara yang tidak sedikit jumlahnya.
Sebagaimana diketahui pada awal tahun 2017, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, telah memasukkan group penerbit Tiga Serangkai ke dalam daftar hitam dan mengumumkan hal itu melalui berbagai media cetak dan media elektronik, karena group penerbit Tiga serangkai telah menerbitkan buku yang memuat konten pornografi atau buku yang tidak ramah anak dan mengedarkannya untuk anak usia sekolah. Dengan itu group penerbit Tiga Serangkai juga mendapat sanksi tidak boleh membuat, menerbitkan dan mengedarkan buku lagi, khususnya untuk buku bahan ajar anak2
Akan tetapi, nampaknya keputusan pemerintah tersebut tidak ditaati, ini bisa dilihat di beberapa kabupaten di propinsi Bali, ternyata buku2 dari penerbit yang diblacklist pemerintah itu tetap beredar dan bahkan dibeli memakai uang negara yang cukup besar, untuk perpustakaan sekolah SD dan SMP.
Pembelian buku dari penerbit yang diblacklist pemerintah itu, pada tahun 2017 di propinsi Bali terjadi di:
1. Di kabupaten Gianyar, Belanja modal aset tetap lainnya pengadaan buku ilmu pengetahuan umum (Belanja Buku Koleksi Perpustakaan (Buku Pengayaan,Referensi dan Panduan Pendidik DAK 2017)), dengan kode lelang 951350, senilai Rp 2.832.155.000,-
2. Di kabupaten Klungkung, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum Yaitu Pengadaan Buku Koleksi Perpustakaan untuk SD di Kabupaten Klungkung (SILPA DAK ), dengan kode lelang 638433, senilai Rp 1.443.721.500,-
3. Di Kabupaten Bangli, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya-Pengadan Buku Ilmu Pengetahuan Umum (Belanja Modal Pengadaan Buku Perpustakaan SD (DAK)), dengan kode lelang 442553, senilai Rp 529.614.900,-
Karena belum ada tindakan yang tegas dari aparat negara, maka pada tahun 2018, pembelian buku dari penerbit yang diblacklist di propinsi Bali itu pada tahun 2018 diulangi lagi di:
4. Di kabupaten Bangli, berupa Belanja Modal Aset Tetap Lainnya -Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum ( Belenja Modal Pengadaan Buku Perpustakaan SD (DAK) ), dengan kode lelang 627553 senilai Rp 849.979.600,-
5. Di kabupaten Karangasem, berupa Belanja Modal Aset Tetap lainnya-Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum-Pengadaan Buku Ensyclopedia, Kamus, Buku Refrensi untuk Perpustakaan SD, dengan kode lelang 917513 senilai Rp 2.199.036.800,-
6. Di kabupaten Karangasem berupa Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Buku Ilmu Pengetahuan Umum-Pengadaan Koleksi Buku Referensi Ensyclopedia dan Pengayaan Untuk Perpustakaan SMP Negeri, dengan kode lelang 958513 senilai Rp 1.036.800.000,-
"Semoga aparat negara bisa bertindak tegas, apalagi dalam hal ini terindikasi adanya kartel serta persekongkolan vertikal maupun persekongkolan horisontal, sehingga buku2 dari penerbit2 yang diblacklist pemerintah malah dibeli memakai uang negara dan diedarkan untuk anak2 SD dan SMP", kata Rony Asrul ketua Matikor.
Menurut Matikor, indikasi itu bisa dilihat bagaimana RAB (Rancangan Anggaran Biaya) dalam pembelian buku itu diberbagai daerah kok bisa sama, jikapun ada perbedaan hanya dibolak-balik urutannya atau hanya dirubah sedikit2.
Diantara kesamaan yang cukup janggal itu ialah, bahwa buku untuk pelajaran yang memiliki jam pelajaran yang banyak malah dibeli dengan jumlah judul yang sedikit, dan buku yang memiliki jam pelajaran sedikit malah dibeli dengan jumlah judul yang banyak.
Selain itu indikasi bisa dilihat juga bahwa untuk perpustakaan SD juga diberi buku yang cocok untuk anak SMP, demikian juga sebaliknya untuk perpustakaan SMP diberi buku yang sama dengan perpustakaan SD. Akibatnya, dibeberapa kabupaten itu bisa dilihat indikasi bahwa isi perpustakaan
SD dan isi perpustakan SMP, bukunya banyak yang sama.
Kesamaan RAB dan kejanggalan lain di berbagai daerah yang menunjukkan indikasi adanya kartel serta persekongkolan vertikal dan horisontal itu, diduga terkait dengan penerbit PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa), PT IP (Intan Pariwara) dan PT TS (Tiga Serangkai) yang dalam pembelian/pengadaan buku perpustakaan disana berperan seolah2 sebagai distributor yang memberi dukungan dan mesuplai buku pada penyedia barang/rekanan yang kemudian dibeli oleh dinas pendidikan setempat untuk dibagikan ke sekolah2.
Menurut Rony, selain aneh bahwa PT TS yang diblacklist pemerintah itu bisa diterima surat dukungannya oleh pejabat pengadaan setempat, juga sesuai peraturan yang ada bahwa perusahaan itu bisa disebut sebagai perusahaan distributor apabila terdaftar sebagai perusahaan distributor di kementrian perdagangan. Sedangkan PT IP, PT SPKN dan PT TS menyebut dirinya sebagai distributor untuk memenuhi syarat pengadaan diduga hanya berbekal surat pernyataan dari beberapa penberbit yang menyatakan bahwa ketiga perusahaan penerbit itu adalah distributor buku mereka.
Lebih lanjut ketua Matikor ini menjelaskan, setelah tahun2 sebelumnya indikasi kartel itu mulai tercium dibeberapa daerah, maka pada tahun 2018 ada dugaan bahwa pola untuk mengelabui aparat negara dirubah. Dimana beberapa penerbit yang sebelumnya menunjuk PT IP, PT SPKN dan PT TS sebagai distributor, maka pada tahun 2018 dibalik bahwa merekalah yang ditunjuk oleh tiga penerbit tersebut menjadi distributor.
"Hal ini sebenarnya malah membuka bahwa memang ada indikasi kuat adanya kartel. Masa sebelumnya si A dan B menunjuk C menjadi distributor, sekarang si C dan B menunjuk A sebagai distributor. Apalagi jika tidak terdaftar di kementrian perdagangan sebagai perusahaan distributor" tutur Rony.
Sementara itu pemilik Intan Pariwara Group, bapak Chris (HP: 081229955885 ; 087838488885), pemilik SPKN Group, bapak Wimpy Ibrahim (HP: 081311559702 ; 081901001950) dan pemilik Tiga Serangkai Group, bapak Gatot (HP: 0811263865 ; 081393315333) ketika dihubungi ponselnya juga belum menanggapi
--
Kasubag Humas & Protokol
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Jl Teuku Umar Nomor 10-12 Menteng, Jakarta 10350
Telepon (021) 31901446 (021) 31900659
Faks (021) 3900833
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Jl Teuku Umar Nomor 10-12 Menteng, Jakarta 10350
Telepon (021) 31901446 (021) 31900659
Faks (021) 3900833
Tidak ada komentar:
Posting Komentar