https://metro.tempo.co/read/1190563/diduga-terlibat-penipuan-cicit-soeharto-dilaporkan-ke-
polisi/full&view=ok
Diduga Terlibat Penipuan, Cicit Soeharto
Dilaporkan ke Polisi
Jumat, 29 Maret 2019 20:24 WIBIlustrasi Penipuan. vocfm.co
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang cicit mantan Presiden Soeharto dilaporkan ke Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Pelapor bernama Hasti Sriwahyuni, pemilik PT Sekar Wijaya. Sedangkan orang yang
dilaporkan adalah Haryo Putro Nugroho, cucu dari Sigit Harjojudanto, anak tertua dari Soerhato.
Baca: Yayasan Supersemar dan 5 Yayasan Soeharto Dibidik Kejaksaan
"Klien kami melaporkan Haryo Putra Nugroho pada Februari lalu," ujar kuasa hukum PT Sekar Wijaya, Hermawi Taslim, melalui keterangan tertulis, Jumat 29 Maret 2019. Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/969/II/2019/PMJ/Ditreskrimsus dan sudah dua saksi diperiksa.
Dugaan penipuan tersebut bermula dari jual beli lahan antara PT Sekar Wijaya dengan Haryo pada 2 Februari 2017. Lahan itu berada di Jalan Rajiman, Surakarta, Jawa Tengah dan memiliki luas 2,25 hektare. Pada sertifikat lahan tercantum nama Sigit Harjojudanto.
"Klien kami tidak melakukan pengecekan karena percaya dan sudah kenal lama dengan keluarga terlapor," kata Hermawi. "Apa lagi sertifikatnya atas nama orang besar yang menurut kami tidak mungkin melakukan penipuan."
Sebagai tanda jadi, kata Hermawi, PT Sekar Wijaya telah menyerahkan uang muka sebesar Rp 25 miliar. PT Sekar rencananya akan membangun perumahan dan perkantoran di lahan tersebut. Perusahaan kemudian melakukan berbagai persiapan untuk membangun kawasan itu.
Belakangan, saat perusahaan mengajukan izin membangun ke pemerintah Surakarta, baru diketahui jika lahan itu adalah kawasan cagar budaya. Ini dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surakarta Nomor 649/1-R/1/2013 Pengganti SK Wali Kota Surakarta Nomor 646/116/1/1997. Pada lahan itu berdiri bangunan bersejarah yang dulu digunakan untuk Rumah Sakit Kadipolo Surakarta.
Menurut Hermawi, PT Sekar Wijaya sudah mencoba upaya persuasif untuk membatalkan jual beli lahan itu. Pt Sekar meminta Haryo mengembalikan uang muka yang sudah diberikan, berikut membayar kerugian yang dialami perusahaan. Namun upaya tidak mendapat tanggapan.
Karena itu, kata Hermawi, kliennya melaporkan cicit Soherto itu ke polisi agar permasalahan ini bisa diselesaikan. "Kami enggak khawatir akan diintevernsi, karena sudah bukan jamannya lagi," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari keluarga mantan presiden Soeharto atas dugaan penipuan yang dilaporkan PT Sekar Wijaya itu.
Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar