Keputusan MA - Sangat Tepat !!
On Fri, 15 Feb 2019 at 18:50, 'j.gedearka' j.gedearka@upcmail.nl [nasional-list] <nasional-list@yahoogroups.com> wrote:
https://www.antaranews.com/berita/798794/ma-tolak-kasasi-hti
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung melalui putusannya pada menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait dengan pencabutan status badan hukum organisasi ini oleh Pemerintah.
"Amar putusan mengadili, menyatakan tolak kasasi," bunyi amar putusan Mahkamah sebagaimana dikutip Antara dari laman resmi MA di Jakarta, Jumat.
Perkara yang diputus pada Kamis (14/2) ini diadili oleh Hakim Agung Sudaryono, Supandi, dan Hary Djatmiko.
Sebelumnya HTI menggugat keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pembubaran organisasi tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun pada Mei 2018 PTUN menolak gugatan tersebut.
Karena gugatannya ditolak, HTI kemudian mengajukan kasasi ke MA dan kembali ditolak.
PTUN menolak gugatan HTI karena HTI ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI tanpa melalui proses pemilu, sehingga dinilai majelis bertentangan dengan Pancasila.
Majelis juga dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa sejak awal HTI didaftarkan sebagai organisasi kemasyarakatan dan bukan partai politik.
Selain itu surat keputusan Kemenkumham bernomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 juga dinilai majelis sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2019
__._,_.___
Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.
SPONSORED LINKS
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar