Jika para KORUPTOR dan PENGGEMAR SOGOKAN tak akan peduli dengan segalanya, Tidak takut dan tidak taat dan Tidak pernah menghormati HUKUM yang berlaku , dan bukan saja TIDAK PEDULI akan OPINI masyarakat dan bhakn TIDAK PEDULI akan Harga dirinya sebagai PEJABAT TINGGI ( yang menyalahgunakan Jabatannya) , maka KIRANNYA PALU HUKUM YANG TEGAS dan TANPA PILIH BULU
AKAN MENGIRIMNYA KE PENJARA KRIMINAL ( tanpa Prefelegi dan Keistimewaan) serta diberikan STATUS sebagai setiap PELAKU KRIMINAL KEJAHATAN........ TANPA KESEMPATAN untuk dikirim ke PENJARA SUKA - MISKIN ( untuk SUAKA ORANG KAYA KORUPSI )....
>> Maka kemungkinan HAL INI dan LANGKAH INI akan betul2 MEMEBUAT PARA KORUPTOR TUKANG SOGOK dan PENUNGGU & PENERIMA SOGOKAN akan segera KAPOK.
Para KORUPTOR -TUKANG SOGOK dan MARKUS dan PENGGEMAR
HOBBY SOGOKAN DAN MANIPULATOR HUKUM ( Pasal Hukum by Order ) ....
On Tue, 23 Apr 2019 at 14:24, Sunny ambon ilmesengero@gmail.com [nasional-list] <nasional-list@yahoogroups.com> wrote:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190423174034-20-388954/kronologi-keterlibatan-sofyan-basir-dalam-suap-pltu-riau-1?utm_source=notifikasi&utm_campaign=browser&utm_medium=desktop
Kronologi Keterlibatan Sofyan Basir dalam Suap PLTU Riau-1CNN Indonesia | Selasa, 23/04/2019 18:06 WIBDirut PLN Sofyan Basir tersangka suap PLTU Riau-1. (CNN Indonesia/Hesti Rika)Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membeberkan keterlibatan Sofyan dalam kasus ini.
Dia mengatakan awalnya pada Oktober 2015 Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat kepada PT PLN untuk memasukan proyek PLTU Riau-1 ke dalam Rencana Umum Penyediaan Listrik (RUPTL) PT PLN.
PT Samantaka adalah anak usaha Black Gold Natural Resources Ltd yang sahamnya dimiliki Johanes B Kotjo. Surat PT Samantaka kepada PT PLN tidak mendapat tanggapan positif.Kemudian Johanes Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN untuk mendapatkan Indpendent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1. Lalu terjadi pertemuan antara Kotjo, Eni dan Sofyan Basir untuk membahas proyek itu.
Pada 2016 Sofyan Basir menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
"Pada pertemuan itu, SFB telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena PLTU di Jawa sudah penuh dan ada kandidat," kata Saut kantor KPK, Selasa (23/4).Kemudian, lanjut Saut, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 megawatt masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN. Kotjo, lanjut Saut meminta anak buahnya untuk bersiap lantaran sudah dipastikan proyek PLTU Riau-1 dimiliki PT Samantaka Batubara.
"Setelah itu diduga SFB menyuruh salah satu direktur PLN agar PPA antara PLN dengan BNR dan CHEC segera direalisasikan," kata Saut..
Lebih lanjut, Saut mengatakan hingga Juni 2018 terdapat sejumlah pertemuan antara Sofyan Basir, Eni, dan Johannes B Kotjo serta sejumlah pihak seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.
Dalam pertemuan-pertemuan itu dibahas sejumlah hal terkait PLTU Riau-1 yang dikerjakan oleh Kotjo. Pertama Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan PLTU Riau-1.Kemudian Sofyan juga menyuruh salah satu Direktur PT PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo. Ketiga, Sofyan menyuruh salah satu Direktur PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.
"SFB membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC dengan perusahaan perusahan konsorsium," kata dia.
Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (sah/wis)
__._,_.___
Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.
SPONSORED LINKS
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar