Senin, 29 April 2019

[Media_Nusantara] Re: [temu_eropa] Pemilu Borongan Khas Indonesia (1)

 

Meningkatnya Jumbelah Korban Para Petugas KPU / PPS / yang Sakit dan yang Meninggal dalam TUGAS 

Saya kira di samping akibat KELELAHAN ( Exhausted ) - maka faktor lainnya adalah karena KEKURANGAN atau KURANG BANYAK  MINUM , KURANG ISTIRAHAT
( seharus Setiap Petugas hanya bekerja Maximum - 6 Jam dan harus diberlakukan  Rezim SHIFT  atau Giliran Jadwal tugas ( 3 group Petugas , dimana Setiap group  yang berlainan - akan bekerja hanya 6 Jam / setiap harinya. 
Note :  Bayangkan bahwa , * Jumblah Pemilih keseluruhan-nya bisa mencapai Ratusan JUTA  ( belum lagi  Tugas para PETUGAS  untuk  PEMILU Legislatif 
            yang dilaksanakan sekaligus dalam waktu yang bersamaan atau berdekatan  !!)
                                              * Udara Panas, Ruang Pos Pemilihan (misalnya) Sempit tanpa AC , udara yang bisa mungkin Sesak , karena banyaknya Pemilih
                                                  yang menunggu giliran Nyoblos do ruang Pos Penceblosan  Suara (PPS)  
                                               *  Supply Air Minum dan Makanan Bagi Para Petugas  Kurang atau sama sekali Tidak diperhatik
( Kurang Minum atau Kekurangan Air dalam Tubuh dan ditambah dengan Udara Panas yang juga menyesakkan bisa mengakiba Symptom atau Gejala Dehydration ( Dehidrasi / Kekurangan Air dlm Tubuh), Pusing Kepala, rasa Muak ingin muntah, Badan sangat lelah dan jika Kekurangan Air di dalam Tubuh tsb ( Dehidrasi ) berkelangsungan dan tidak cepat ditolong dengan bantuan  supply  Air Minum yang dibutuhkan , maka orang bisa segera  Pingsan dan lebih2 bagi Petugas yang sudah diatas usia 5O thn apalagi jika tang bersangkutan menderita gangguan Jantung atau Alat Pernafasan, Astma , dan lain2..... maka Jatuh Pingsan (Collapse)  dan jika tak segera tertolong  dalam waktu  5 menit ...  maka bisa langsung menyebabkan Kematian.  Untuk Detail selanjutnya Harap Hubungi Dokter Kesehatan untuk mendapatkan Keterangan selengkapnya dari Ahli Kesehatan yang  bersangkutan .
>> Seluruh SIKON KESEHATAN serta Ssupply Air Minum dan Checking Kesehatan  bagi Para PETUGAS ( baik KPU maupun Petugas 2 PPS ) bukan saja dan bahkan Bukan merupakan Tanggung Jawab KPU belaka - tetapi  cenderung dan sudah  seharusnya  mutlak merupakan TANGGUNG JAWAB KEM.KESEHATAN yang sehurus-nya pula melakukan  kerja sama dengan KPU  dan atau dengan Lembaga2 yang bersangkutan lainnya, yang kemudian di Ko-ordiner oleh PKU sebagai salah Satu Bagian Team nya , disamping Team Keamanan dan Rescue Unit.

KESIMPULAN

APA ARTI dan PESAN YANG DISAMPAIKAN setiap PEMILIHAN UMUM...?
> PEMILU  dan Permaslahannya   selalu merupakan Masalah dan Tanggung Jawab Nasional. Masalah dan Tanggung jawab bersama  ( Kita sebagai Warga Indinvdu maupun Kita sebagai Bangsa ) . PEMILU adalah Hak dan Tanggung Jawab Politik dan Hak dan Tanggung Jawab Hukum  , yang menyangkut Setiap Warga Pemilih dan bahkan setiap Warga Bangsa yang sadar.

> PEMILU ( dalam segala level  dan Jajarannya ) adalah suatu AKT HUKUM dan AKT KESADARAN BERNEGARA DAN BERBANGSA  , AKT MEMILIH dan dipilih  dan
akhirnya adalah juga Pancaran tentang Kesadaran dan Tinggi-Rendahnya Budaya Masyarakat Bangsa yang terpancar dalam segala segi  > Baik dari segi dan Mutu Kampanye PEMILU  kesuruhan- nya maupun dari segi Mutu Kampanye dan Debat serta Argumentasi dari  MASING2 SUBJEKT dan Kubunya  yang saling bertarung dalam PEMILU yang bersangkutan .
>  PEMILU pun menunjukan PANCARAN SIKAP dan KEMATANGAN serta KEDEWASAAN BERPIKIR, BERARGUMENTASI dan PENGETAHUAN DAN PENGALAMAN POLITIK serta PENGUASAAN MASALAH POLITIK Dalam dan Luar Negri serta MASALAH INTERNASIONAL dan Dunia umumnya dan bahkan pun MENUNJUKKAN KEBOLEHAN LAINNYA yang dimiliki Masing2 YANG BERSANGKUTAN.
> DILAIN PIHAK PEMILU  MENUNJUKKAN PULA MUTU PRESENTASI  MASING2 KANDIDAT DAN KIBUNYA  (OPINI , SARANAN atau GAGASAN , ALASAN dan ARGUMENTASI  serta  VISI dan MISI YANG DIBAWAKAN oleh Masing2 Kandidat dari KUBU yang bersangkutan ) .
> PEMILU PUN akan menampakkan  MUTU dan PERSONAL PRESTIGE para atau masing2 KANDIDAT  YANG membawakan SUARA dan TUNTUTAN serta Kematangan dan Kedewasaan Pandangan Politik dan Behaviour para KANDIDAT dan PEMILIHNYA dari  MASING2 KUBU yang bertarung dalam PEMILU tsb.
> dan akhirnya PEMILU pun adalah PARTISIPASI AKTIV  dan PERTANGUNG JAWABAN KOLEKTIVE dalam menentukan Arahdan Program Kerja Politik dan Pola Pembangunan  Ekonomi serta Kesatuan dan Keamanan serta  Pertahanan Bangsa dan Negara  dimasa kini dan dimasa akan datang selanjutnya.

Selamat malam , pagi ,siang, dan sore dimanapun  Anda berada.
Right or Wrong is my country .... but rather to live and serve the right country, instead..... 

So be sure.....  Aim correctly and hit the Target precisely..... ( and you' ll be The Champion of the Game ... )

       

On Mon, 29 Apr 2019 at 20:37, 'j.gedearka' j.gedearka@upcmail.nl [temu_eropa] <temu_eropa@yahoogroups.com> wrote:
 


https://news.detik.com/kolom/d-4529237/pemilu-borongan-khas-indonesia-1?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.218255902.661776258.1556562193-1554499250.1556562193

Senin 29 April 2019, 14:38 WIB

Kolom

Pemilu Borongan Khas Indonesia (1)

Didik Supriyanto - detikNews
Pemilu Borongan Khas Indonesia (1) Foto: Sugeng Harianto
Jakarta - Sedih dan prihatin membaca berita 145 petugas pemilu meninggal dunia dan 500 lainnya masuk rumah sakit karena kelelahan. Hanya di negeri ini terdapat banyak korban pemilu, bukan oleh konflik kekerasan, melainkan oleh sistem dan manajemen.

Saya jadi ingat bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan: pertama, pemisahan pemilu presiden dari pemilu legislatif melanggar konstitusi; kedua, pemilu presiden dan pemilu legislatif diserentakkan penyelenggaraannya pada Pemilu 2019. Perintah itu tertuang dalam Putusan MK No 14/PUU-XI/2013 tanggal 24 Januari 2014.

Sebagaimana kita ketahui, penggugat perkara tersebut adalah Effendi Gazali, ahli komunikasi politik yang mengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia. Dalam berkas gugatan Effendi menyebut pekerjaannya: seniman/aktivis.

Dia menggugat UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Menurut dia, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 22 E ayat (1), dan ayat (2) UUD 1945.

Beberapa pekan sebelum mengajukan berkas gugatan ke MK, Effendi menghubungi saya. Dia minta saya menjadi ahli dalam persidangan untuk memperkuat gugatannya.

Awalnya saya keberatan, sebab saya menolak gagasan menyatukan pemilu presiden dan pemilu legislatif. Saya memilih format pemilu (serentak) nasional dan pemilu (serentak) daerah. Sejak 2006, saya sebagai Ketua Perludem, bersama Prof Ramlan Surbakti (FISIP Unair), Prof Syamsudin Haris (LIPI), dan Pipit Kartawijaya (KIPP Jerman) secara terbuka mengkampanyekan model penggabungan pemilu seperti itu.

Pemilu nasional untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Pemilih mendapatkan tiga jenis surat suara saat masuk bilik suara. Sedangkan pemilu daerah untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, serta anggota DPRD kabupaten/kota. Pemilih mendapatkan empat surat suara saat masuk bilik suara.

Namun Effendi terus meyakinkan arti penting kehadiran saya sebagai ahli dalam sidang di MK nanti. Katanya, dia menggunakan tulisan saya Pemilu Serentak Yang Mana? di rumahpemilu.org sebagai salah satu referensi pengajuan gugatan. "Wah, kalau Mas Didik tidak mau hadir, langsung gugur deh gugatan saya," kata Effendi bercanda membesar-besarkan diri saya. Ya, namanya juga sedang melakukan bujuk rayu.

Saya mengatakan, bahwa jika gugatan Anda dikabulkan sehingga pemilu presiden dan pemilu legislatif dilakukan secara serentak, maka banyak implikasi politik dan teknis.

Secara politik, pemilu seperti itu tidak dapat mendewasakan partai politik karena partai hanya dinilai rakyat dalam kurun lima tahun sekali. Terlalu lama, padahal kita bangsa pelupa. Secara teknis, penggabungan pemilu presiden dan legislatif, volumenya demikian besar, sehingga tidak hanya menyulitkan pemilih dalam memilih calon, tetapi juga memberi beban pekerjaan luar biasa kepada penyelenggara.

Tapi di situlah kecerdikan Effendi muncul. "Justru itu, Mas. Kalau Mas Didik memberi keterangan ahli kan bisa menjelaskan panjang lebar tentang pentingnya pemilu dipisah menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal. Mas Didik dkk sudah lama kampanye itu, tapi pembuat undang-undang tidak mau mengerti. Maka jalan MK harus ditempuh."

Menurut Effendi, pemilu nasional dan pemilu daerah adalah pilihan paling ideal. Namun jika pilihan itu tidak segera bisa terwujud, setidaknya penyerentakan pemilu presiden dan pemilu legislatif akan dapat mengatasi pemerintahan terbelah di tingkat nasional. "Ya, bertahaplah. Kita urus tingkat nasional dulu, baru nanti ke daerah," tegasnya.

Demikianlah, saya mulai melunak, meski tetap khawatir. Saya tak yakin MK akan mempertimbangkan keterangan saya. Berdasarkan pengalaman pribadi dan kolega, hakim MK lebih memperhatikan keterangan ahli-ahli Hukum Tata Negara daripada ahli-ahli politik dan pemilu. Mereka cenderung mengabaikan teori-teori politik, formula-formula teknis pemilu, juga temuan-temuan baru dari para peneliti pemilu.

Namun toh, secercah harapan yang diembuskan Effendi Gazali tidak boleh dilewatkan. Apalagi Effendi kemudian mengeluarkan jurus mautnya, "Kalau bukan Mas Didik, siapa lagi yang bisa menjelaskan pentingnya pemilu nasional dan pemilu lokal di hadapan MK? Kan Mas Didik yang sudah banyak menulis soal itu."

Demikianlah akhirnya saya menyatakan bersedia memenuhi permintaan Effendi Gazali untuk memberi keterangan ahli dalam sidang MK atas gugatan yang diajukannya. Selain saya tampil Irman Putra Sidin, Hamdi Muluk, dan keterangan tertulis Saldi Isra.

Sidang perkara ini sebetulnya berlangsung singkat. Karena hanya menampilkan tiga ahli tersebut, pihak pemerintah dan DPR selalu pembuat undang-undang. Meski demikian, prosesnya memakan waktu satu tahun. Effendi Gazali mengajukan berkas gugatan pada 10 Januari 2013, dan MK mengeluarkan putusan pada 23 Januari 2014.

Dan benar saja, kekhawatiran saya jadi kenyataan. MK menyatakan pemisahan pemilu presiden dari pemilu legislatif melanggar konstitusi, sehingga kedua jenis pemilu tersebut harus diserentakkan penyelenggaraannya pada Pemilu 2019. Adapun pada Pemilu 2014 tetap diselenggarakan terpisah, karena proses pemilu sudah berjalan.

Membaca putusan tersebut, terbayanglah bagaimana kerumitan penyelenggaraan Pemilu 2019 nanti. "Ini pemilu borongan namanya," kata Prof Ramlan Surbakti. Seperti halnya pekerjaan borongan, proses dan hasilnya pasti kurang bagus. Pekerja sering jadi korban karena harus bekerja siang malam, dibatasi waktu dan dikejar-kejar mandor.

Didik Supriyanto peminat ilmu kepemiluan


(mmu/mmu)







__._,_.___

Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.


SPONSORED LINKS
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar