Kamis, 10 Januari 2013

Undangan Meliput: Kasus Mafia Pendidikan Dilaporkan ke Polisi (Polda Jatim)

Mengundang teman2 wartawan untuk meliput adanya penyidikan yang dilakukan oleh bagian pidana umum Polda Jatim dalam kasus Mafia pendidikan yang dilaporkan pada polisi oleh distributor buku PT. Bintang Ilmu, karena melakukan dugaan tindak pidana penggelapan puluhan milyar sebagaimana dua berita dibawah ini pada:
Hari     : Jumat
Tanggal: 11 Januari 2013
Tempat: Bagian penyidikan pidana umum Polda Jatim, Jl. A.Yani Surabaya

Yang dipanggil sebagai saksi pada pemeriksaan kali ini adalah bagian distribusi/angkutan, yakni Kusnadi HP: 085217303499 ; 08111889521

Dimohon kehadiran rekan2 jurnalis untuk meliput kasus ini, dan dapat membuka misteriusnya hal ini, dimana para pejabat Polda jatim yang menangani kasus ini diduga melakukan upaya menyembunyikan kasus ini dari perhatian publik. Padahal sebenarnya kasus penggelapan seperti ini adalah kasus biasa dan biasanya untuk info seperti ini sangat terbuka. Tapi kenapa dalam kasus ini diduga ada upaya menutupi dari perhatian publik?

Apakah karena pelaku penggelapan adalah orang yang sangat kuat? atau karena kasus ini bisa menjurus pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana ulasan kasus sebaghaimana berita dibawah ini?
Untuk itu selain menggali info dari saksi yang dipanggil sebagaimana tersebut diatas, perlu juga digali informasi dari distributor yang melaporkan mafia tersebut yakni, Alim Tualeka, direktur distributor buku PT Bintang Ilmu HP: 0811812616.

adanya dugaan upaya menyembunyikan kasus ini dari perhatian publik, dirasakan beberapa saat lalu, jika ditanya beberapa wartawan tentang kasus ini beberapa pejabat di Polda jatim selalu menghindar, bahkan ada yang menyatakan bahwa tidak ada kasus ini. Tapi disisi lain ada pejabat yang menyatakan bahwa itu yang menangani pejabat A, jika pejabat A ditanya menjawab yang menangani pejabat B, pejabat B ditanya tidak tahu dst.. Ada apakah ini?

Dengan menggali dari saksi pelapor dan saksi lain yang disidik, diharapkan akhirnya ada keterbukaan dari pihak Polda jatim, khususnya bagian tindak pidana umum

demikian terima kasih

Jurnal Hukum
http://jurnalh.blogspot.com/2012/11/bagaimana-kelanjutannya-mafia.html
Pertanyaan Pada Polisi (Polda Jawa Timur)
Bagaimana Kelanjutan Laporan PT Bintang Ilmu ke Polda Jatim Tentang Penggelapan Uang oleh Mafia Pendidikan Liauw Inggarwati?

Beberapa waktu yang lalu infonya, distributor buku PT Bintang Ilmu melaporkan mafia pendidikan, Liauw Inggarwati dkk ke Polda jatim, karena dugaan melakukan penggelapan uang.

Dugaan penggelapan uang ini terjadi dikarenakan bahwa Liauw Inggarwati dkk adalah yang mengatur proyek pengadaan buku di kabupaten Probolinggo, Pacitan, Lumajang, Tulungagung & Magetan pada tahun 2010, yang dibiayai oleh dana alokasi khusus (DAK) pendidikan. Untuk memenuhi kontrak pengadaan buku di beberapa kabupaten tersebut, Liauw inggarwati dkk mengambil barang dari PT Bintang Ilmu selaku distributor buku.

Akan tetapi sampai sekarang (tahun 2012) setelah barang2 dikirim ke sekolah2 di kabupaten2 terebut, Liauw Inggarwati dkk belum membayar pada PT. Bintang Ilmu.

Alasan yang disampaikan oleh Liauw Inggarwati, bahwa buku yang berasal dari PT. Bintang Ilmu tersebut, yang dikirimkan oleh Liauw Inggarwati dkk ke sekolah2 di beberapa kabupaten tersebut, belum lengkap alias kurang sangat banyak, diperkirakan kurangnya kira2 20%. Sehingga Liauw Inggarwati beralasan karena buku masih kurang banyak, sehingga dia tidak bisa memenuhi pengiriman barang sesuai kontrak dengan beberapa kabupaten tersebut, maka beberapa kabupaten tersebut belum membayar kepada Liauw Inggarwati.

Akan tetapi info lain menyebutkan, bahwa alasan Liauw Inggarwati tersebut adalah alasan yang mengada2, karena beberapa kabupaten tersebut telah membayar lunas di tahun 2010 kepada Liauw Inggarwati dkk melalui perusahaan2 yang dipakai Liauw cs sebagai perusahaan pemenang lelang & penyedia pengadaan buku di beberapa kabupaten tersebut. Meskipun buku2 yang dikirim jumlahnya masih kurang dibandingkan dengan kontrak kerja yang harus dipenuhi, akan tetapi untuk kelancaran program pembangunan, maka pemerintah daerah dibeberapa kabupaten tersebut melalui kas daerah, tetap melakukan pembayaran. Sedangkan sisa kekurangan barang bisa dikirimkan kemudian.

Tetapi dalam perjalanan selanjutnya, setiap ditagih oleh distributor buku, Liauw Inggarwati selalu menyatakan bahwa belum dibayar oleh beberapa pemerintah daerah tersebut, dengan alasan bahwa buku yang dikirim masih kurang sangat banyak. Tetapi jika ditanya bahwa buku apa saja yang kurang, Liauw inggarwati selalu menghindar dan tidak mau dihubungi.

Untuk itu kami menanyakan kepada polisi dalam hal ini Polda Jatim, bagaimanakah perkembangan kasus ini, karena hal ini meliputi uang sejumlah puluhan milyar rupiah. Apakah kasus ini masuk peti es atau bagaimana?

Pertanyaan ini disampaikan bukan dengan maksud mencampuri urusan perselisihan antara distributor dengan Liauw Inggarwati cs, akan tetapi didasari untuk menghindarkan pemerintah daerah setempat dalam hal ini Bupati, Dinas Pendidikan beserta seluruh jajarannya, agar nantinya tidak terimbas masalah karena perselisihan tersebut.

Sebab jika kasus ini tidak diusut tuntas, tentunya kasihan para pejabat di beberapa kabupaten tersebut, bisa terkena tuduhan tindak pidana sebagaimana diatur oleh KUHP (Kitab Undang2 Hukum Pidana) yakni tindak pidana penadahan, karena memakai uang negara untuk membeli barang yang berasal dari tindak kejahatan.

Selain itu, para pejabat tersebut, bisa terkena tuduhan korupsi alias mark-up, karena membeli barang sejumlah 100%, dan sudah membayar lunas, akan tetapi realitanya barang yang dibeli jumlahnya hanya kira2 80%. Karena dengan adanya perselisihan antara distributor & Liauw Inggarwati itu, kekurangan barang sampai saat ini (tahun 2012) akhirnya sama sekali tidak terkirim dan tidak jelas kelanjutannya. Apakah Liauw Inggarwati dkk mau meneruskan pekerjaan pengadaan barang tersebut dengan melengkapi buku2 sesuai kontrak atau malah kemudian tidak merasa bertanggung-jawab karena adanya konflik tersebut? Padahal pemerintah daerah sudah membayar lunas.

Maka masyarakat perlu kejelasan kelanjutan masalah ini, agar pelaksanaan pembangunan dalam pendidikan tidak terganggu.

Salam
Masyarakat Peduli Pendidikan
============================
http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/08/25/mafia-pendidikan-dilaporkan-ke-polisi-karena-gelapkan-puluhan-milyar-uang-negara/
Mafia Pendidikan Liauw Inggarwati,  cs Dilaporkan Polisi oleh Distributor Buku Karena Menggelapkan Uang Puluhan Milyar Rupiah

Sosok mafia2 yang terkenal kebal hukum, Liauw inggarwati,  dkk, dilaporkan oleh Direktur distributor buku PT. Bintang Ilmu, Alim Tualeka ke Bagian Pidana Umum Polda Jatim, berkaitan tuduhan dugaan tindak pidana kejahatan penggelapan uang sebesar puluhan milyar rupiah.

Dugaan tindak pidana kejahatan penggelapan uang bernilai puluhan milyar rupiah itu dikarenakan Liauw Inggarwati dkk tidak membayar ribuan eksemplar buku yang dibeli dari PT. Bintang Ilmu, padahal buku2 itu telah dikirimkan oleh Inggarwati dkk ke sekolah2 dibeberapa kabupaten di Jawa Timur.

Info yang didapat menyatakan bahwa pada tahun 2010 & 2011 Liauw Inggarwati cs adalah pengatur, pemenang & penyedia dalam lelang pengadaan buku yang didanai oleh dana APBN, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan dibeberapa kabupaten/kota di Jawa Timur yakni Kabupaten Probolinggo, Pacitan,  Ngawi, Lumajang, Tulungagung, Magetan dll. total bernilai puluhan sampai ratusan milyar rupiah.

Meskipun sudah dibayar oleh pemerintah daerah/ kas daerah setempat, seperti misalnya di kabupaten Pacitan, Probolinggo, Lumajang dll telah dibayar lunas pada tahun 2010, dan misalnya di Tulungagung, Magetan telah dibayar lunas pada tahun 2011, akan tetapi sampai Agustus2012 Liauw Inggarwati dkk ternyata enggan bahkan terkesan tidak mau membayar kepada distributor PT. Bintang Ilmu yang mensuplai seluruh buku yang telah dibagikan ke kabupaten2 dimana Liauw Inggarwati dkk merupakan penyedia buku yang dibagikan ke sekolah2 di daerah2 tersebut.

Liauw Inggarwati cs beralasan bahwa mereka belum mau membayar karena sampai Agustus 2012 buku2 yang dikirim oleh PT Bintang Ilmu untuk memenuhi kebutuhan pengadaan di daerah2 tersebut, belum lengkap alias kurang dan kurangnya cukup besar yakni sekitar 20% dari buku yang harusnya dikirim ke sekolah2 di daerah2 tersebut. Dan karena kurang, maka mereka (Liauw Cs) belum dibayar oleh pemerintah daerah setempat.

Sedangkan Info yang lain menyatakan bahwa daerah2 tersebut telah membayar lunas kepada Liauw Inggarwati, maka PT. Bintang Ilmu memang sengaja tidak mau mengirim 20% buku dari total keseluruhan buku yang merupakan kewajiban Liauw Inggarwati dkk sebagai penyedia barang untuk dibagikan ke sekolah2 di daerah2 tersebut. Hal ini karena  ada gejala tidak ada  itikad baik dari Liauw Inggarwati dan komplotannya untuk membayar buku2 pada PT. Bintang Ilmu Group. Jika mereka (Liauw cs) sudah membayar tentunya sisa kekurangan buku yang 20% itu akan dikirim oleh PT Bintang Ilmu Group. Apalagi sebenarnya uang dari daerah2 itu sudah dibayarkan pada Liauw Inggarwati cs.

Sebenarnya dalam kaca mata hukum,  karena Liauw Inggarwati cs beralasan bahwa mereka belum mau membayar pada PT. Bintang Ilmu dikarenakan daerah2 belum membayar pada mereka, maka PT. Bintang Ilmu bisa saja menarik seluruh buku2 yang sudah dibagikan pada sekolah2 didaerah2 tersebut. Akan tetapi apakah dalam negara yang belum terjamin adanya kepastian hukum, langkah seperti ini akan bisa terlaksana? Apalagi Liauw Inggarwati cs dikabarkan merupakan mafia2 yang cenderung kebal hukum dan aparat hukum takut berhadapan dengan mereka.

Untuk Info lebih akurat & mendetail, masyarakat bisa konfirmasi pada pihak Polda Jatim, khususnya Bagian Pelayanan Masyarakat & bagian Tindak Pidana Umum Polda Jatim. Juga bisa pada dinas pendidikan maupun pemerintah di daerah2 yang bersangkutan.

Dan untuk info yang lebih seimbang masyarakat bisa berkomunikasi langsung pada pihak yang bersengketa, karena hal ini bisa terkait pada masalah Pidana Umum/ Kejahatan maupun sengketa perdata di Pengadilan.
pihak2 yang bersengketa:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar