Caleg PKS Tempeleng Ustazah di Musala, Karena Korban Tak Hadir Rapat Partai
Tempeleng Ustazah di Musala, Caleg PKS ditahan
Motif pemukulan tersebut diduga karena pelaku jengkel korban tidak hadir dalam suatu rapat. Menurut keterangan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Slamet Santoso dari penyidikan terlihat ada unsur tindak penganiayaan.
"Ya soal kasus itu unsur penganiayaan sudah terbukti, hasil visum juga positif," kata Slamet santoso, Rabu (26/02).
Meski tersangka merupakan salah satu caleg untuk DPRD Kota Yogyakarta di Pemilu 2014, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan istimewa. Jika terbukti bersalah, maka pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
Meski demikian, Slamet menjelaskan, pihak kepolisian akan memberikan kesempatan kepada korban dan pelaku untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Sudah ada upaya mediasi dari kedua pihak. Kita lihat nanti, dari segi kemanfaatan lebih besar atau kecil, katanya.
Atas kejadian tersebut pelaku, yang kini sudah menjadi tersangka, ditahan di sel Mapolsekta Gondokusuman sembari menunggu proses penyelidikan lebih lanjut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar