Selasa, 04 November 2014

Indonesia Terjebak Menuju Negara Undang-Undang

JARAK - Jaringan Anti Korupsi

JARAK: [warta-online] Indonesia Terjebak Menuju Negara Undang-Undang


Indonesia Terjebak Menuju Negara Undang-Undang

Pakar Hukum Undip Prof Dr Adji Samekto mengkhawatirkan kondisi ketatanegaraan Indonesia dewasa ini. Dia menilai Indonesia terjebak menuju negara undang-undang (UU).
"Padahal sejatinya kita adalah negara hukum. Terdapat perbedaan antara negara UU dan negara hukum,íí tutur dia usai menghadiri dengar pendapat tentang konstitusi dan perkembangan UU, di Gedung Pascasarjana Undip kemarin.

Acara tersebut kerja sama Setjen MPR/DPR dengan Program Doktor Ilmu Hukum Undip. Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Undip itu mengatakan, sangat disesalkan bila sampai Indonesia menuju negara UU. Praktik ini bakal membawa negara menuju kehancuran. Bukan kepastian hukum yang bakal didapat melainkan karut-marut aturan memicu keresahan pranata sosial.

"Buktinya sudah dirasakan bersama. Semua hal sekarang diatur dalam produk UU bahkan sampai persoalan sepele. Ini yang patut dipertanyakan maksudnya apa? ujar guru besar Fakultas Hukum Undip itu.

Kekhawatiran serupa dikemukakan Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Dr Bayu Dwi Anggono. Mereka hadir sebagai pembicara membedah persoalan perkembangan UU. Bayu adalah peneliti muda yang baru saja meluncurkan buku "Perkembangan Pembentukan UU di Indonesia". Tulisannya, bahkan diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Penerbit Konstitusi Pers.

Ambisius
Bayu pun terang-terangan menilai DPR periode lalu yang melahirkan produk UU, sangat ambisius. Namun persoalannya ambisi tak diiringi semangat menyejahterakan rakyat.
"Jadi yang muncul semata-mata menghambur-hamburkan uang negara. Tahukah dalam setiap pembuatan UU, dibutuhkan anggaran berkisar Rp 5 miliar-Rp 8 miliar. Bagaimana jika produk UU itu asal-asalan," ujar alumnus doktoral UI ini.

Peneliti PPN/Bappenas ini beranggapan, jika permasalahannya tak substansial jangan sampai dibuatkan UU. Cukup misalnya diatur dalam peraturan presiden, peraturan menteri, dan sejenisnya. Faktanya, justru muncul UU untuk memayungi gerakan pramuka, kesehatan jiwa, pendidikan dokter dan sebagainya.



NB: Untuk keterangan lebih mendetail bisa menghubungi

1. Prof. Dr. Aji Samekto, Tlp: 024 - 8312419

2. Dr. Bayu Dwi Anggono, Tlp: 081336963004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar