Minggu, 01 Februari 2015

Masyarakat Tagih Janji Kajari Ponorogo Untuk Tahan Wakil Bupati

JARAK - Jaringan Anti Korupsi
http://www.jaringanantikorupsi.blogspot.com/2015/02/medianusantara-masyarakat-tagih-janji.html
Masyarakat Tagih Janji Kajari Ponorogo Untuk Tahan Wakil Bupati

KOLOR - Komunitas Lintas Ponorogo menagih janji kejaksaan negeri Ponorogo, Jawa Timur, yang akan menahan paksa wakil bupati Yuni Widyaningsih, setelah 30 hari surat ijin penahanan dilayangkan oleh kejaksaan Ponorogo kepada Kementrian Dalam Negeri.

Sebagaimana ramai diberitakan berbagai media, Sucipto, kepala kejaksaan negeri Ponorogo menyatakan telah mengajukan surat ijin penahanan ke Kemendagri.

Menurutnya, sesuai peraturan, untuk menahan kepala atau wakil kepala daerah, harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mekanisme tersebut sesuai dengan pasal 90 UU Nomer 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, bahwa penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan, perlu persetujuan tertulis menteri, baik untuk bupati ataupun wakil bupati.

Setelah pengiriman surat ijin penahanan tersebut, Kejari memiliki waktu selama 30 hari untuk menunggu terbitnya surat ijin penahanan tersebut. Akan tetapi apabila setelah 30 hari, namun tidak segera menerbitkan surat ijin penahanan, Kejari berhak melakukan penjemputan paksa untuk ditahan.

Dan kala itu Kasi Pidsus Kejari Ponorogo menyatakan bahwa "bila sampai 30 hari ijin penahanan dari kemendagri belum terbit, kami akan melakukan penjemputan paksa untuk menahan tersangka".

Danuar, koordinator Kolor menyatakan bahwa kejari Ponorogo seharusnya menepati janjinya. Jangan sampai terkesan bahwa selama ini dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan wakil bupati ponorogo itu hanya sekedar mencari popularitas. Dimana dalam penyidikan kasus ini memang terlihat bahwa seringkali kejaksaan negeri Ponorogo selalu mengundang media massa untuk meliputnya.

"Janganlah penyidikan kasus ini terkesan hanya mencari popularitas untuk tujuan tertentu, akan tetapi proses penyidikannya tidak serius atau tidak sesuai standard operasional prosedur yang ditetapkan", ujar Danuar Haryadi

Danuar juga menyayangkan sikap kementrian dalam negeri yang tidak menerbitkan surat ijin penahanan tersebut. Hal ini bisa saja menimbulkan prasangka, bahwa kementrian dalam negeri ikut mendorong terciptanya iklim korupsi dengan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu sikap kemendagri ini bisa saja menimbulkan peluang terjadinya intervensi dari oknum pejabat yang ingin penyidikan kasus ini masuk peti es, sebagaimana selama ini ditengarai oleh banyak kalangan di Ponorogo.

NB: untuk keterangan lebih lengkap bisa menghubungi
Romi, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, HP: 085311616000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar