Jumat, 10 Juli 2015

Kenapa Kasus Dana Hibah Kadin Jatim Tetap Dlimpahkan ke Pengadilan Tipikor ???

Kenapa Kasus Dana Hibah Kadin Jatim Tetap Dlimpahkan ke Pengadilan Tipikor ???
------------
Kategori: Surat Pembaca

Kepada Yth
Jaksa Agung RI
Di Jakarta

Dengan Hormat,
 
Berkaitan dengan pengusutan kasus dana hibah dari APBD propinsi Jawa Timur (Jatim) kepada Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jatim tahun anggaran 2010-2014 sebesar Rp. 60 milyar, kami menyampaikan bahwa kasus ini sebenarnya bukanlah kasus korupsi.
 
Karena sebagian dana hibah dari APBD tahun 2010-2014 itu hanya dipinjam oleh bapak La Nyalla Mattalitti, Ketua Kadin Jatim. Hal ini bisa dibuktikan dengan sudah diserahkannya perjanjian hutang piutang yang ditandatangani oleh bapak la Nyalla Mattalitti kepada ketua tim penyidik kasus ini yakni bapak Gatot.
Dan dana yang dipinjam itu sudah dikembalikan pada tahun 2015, dan surat pelunasan hutang piutang itu juga sudah diserahkan pada bapak Gatot.
 
Copy kedua surat tersebut juga sudah disampaikan pada Adpidsus Kejati Jatim, bapak Feby Adriansyah dan Kajati jatim bapak Elvis Jhoni.
 
Maka kami heran, kenapa kasus ini tetap berlanjut dan akan dilimpahkan pada pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi),  Karena seharusnya untuk kasus ini diterbitkan SP3.
Karena sesuai pembicaraan antara bapak Ahmad Riyadh, pengacara bapak  La Nyalla Mattalitti dengan bapak Adpidsus dan Kajati, bahwa kasus ini akan dihentikan penyidikannya dan akan diterbitkan SP3.
 
Sebab selain  mereka yang sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka (Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring) sudah mengembalikan keuangan negara yang dituduhkan telah dikorupsi sekitar sebesar Rp.10 Milyar. Juga Bapak La Nyalla Mattalitti menurut pengacaranya yakni bapak Ahmad Riyadh yang disampaikan saat diskusi dengan kami, juga sudah membayar denda kepada :
a.       Bapak Gatot selaku ketua tim penyidik,  Rp. 2,5 milyar
b.      Bapak Adpidsus, Febri Adriansyah, Rp. 5 milyar
c.       Bapak Kajati, Elvis Jhoni, Rp. 7,5 milyar
d.      Ketua BPKP Jatim, Rp. 5 milyar.
 
Dengan demikian jumlah dana Rp. 30 milyar yang dituduhkan telah dikorupsi itu telah dikembalikan seluruhnya.
 
Maka sangat mengherankan bahwa kasus ini ternyata tidak diterbitkan SP3 dan malah ada iming2 akan diperingan tuntutan untuk 2 orang yang telah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka tersebut, akan tetapi dengan permintaan harus membayar denda lagi pada Jalsa Penuntut Umum (JPU) sekitar Rp. 10 milyar, agar perhitungan BPKP menghasilkan hitungan kerugian negara yang minimal dan dengan itu jaksa penuntut umum bisa membuat tuntutan yang ringan karena semua uang yang dituduhkan dikorupsi telah dikembalikan. Dan agar kasus tidak sampai menyeret Bapak La Nyalla Mattalitti
 
Untuk itu perlu diperiksa para pihak yang telah menerima uang denda tersebut, karena jika uang denda tersebut dikembalikan pada kas negara, tentunya kasus tidak diteruskan dan diterbitkan SP3. Akan tetapi ternyata kasus tetap akan diteruskan ke pengadilan Tipikor, hal ini menimbulkan dugaan bahwa uang denda tersebut tidak masuk kas negara, akan tetapi masuk kantong para oknum tersebut.
 
Pemuda Patriot
(Hari Bilowo)
cc.  Lembaga Negara Terkait, Media Massa dll

NB: Surat asli sudah dikirim via pos




Tidak ada komentar:

Posting Komentar