Senin, 01 Juli 2019

[Media_Nusantara] Re: [nasional-list] Fw: [GELORA45] Indonesia-Tiongkok Teken Kerja sama Pertukaran Data Elektronik soal Ekspor

 


Jakarta, Beritasatu.com - Indonesia dan Tiongkok resmi menandatangani nota kesepahaman (Mou) tentang Electronic Origin Data Exchange to Facilitate Free Trade Agreement Implementation antara pihak yang berwenang mengeluarkan Surat Keterangan Asal (SKA/Certificate of Origin) dari kedua negara.  
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

👍.... Suatu Langkah Perjanjian yang Penting dan  Pada Tempatnya antara kedua Negara [ Indonesia dan Tiongkok ], yang merupakan sedikitnya  Garansi
Hukum tentang ASAL Barang Export/Import dengan Mengeluarkan SKA  ( Certificate of Origin ) dan misalnya dalam hal Bidang IT  >  misalnya Import /Export Barang2 dan atau Component Hardware dan Software > Serticate yang kita kenal sebagai OEM (  Original Equipment Manufacturer /  Authorized lisensi atas Product Asli ) .
 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SINGKATNYA:
Hal ini sangat dan maha penting dalam Pelaksanaan Politik Praktis export /Import  umumnya maupun dalam Perjanjian 2 Perdagangan Bilateral ataupun Multilateral ( Export / Import dan Investasi ) dari Negara 2  yang bersangkutan dan khususnya dalam rangka Implementasi atau Kemudahan Pelaksanaan Perjanjian Perdagangan Bebas antar Negara2 yang bersangkutan dan dalam hal ini antara Indonesia - Tiongkok khususnya
Arti dan  Tujuan dari Isi MoU tsb diatas yaitu Secara Hukum mengeluarkan Surat Keterangan Asal (SKA/Certificate of Origin) - dengan kata lain Authorisasi atau Surat Izin Lisensi atau Authorized License atau suatu Product Barang yang diproduksi oleh Kedua Negara terkait  ( dalam hal ini menyangkut Barang2 Produksi Asli Indonesia atau Tiongkok) .
* Dan dengan demikian pula  akan sangat memudahkan Pihak 2 yang bersangkutan untuk mengontrol ASAL /ORIGIN  Produkt Barang2 Import / Export  Asli dari Pihak2 yang bersangkutan berdasarkan > Surat Keterangan Asal (SKA/Certificate of Origin) ] tentang Asal Barang2 Asli yang diproduksi dan di export atau di import dari dan ke Indonesia maupun sebaliknya Hasil Produkt asli barang Export /Import dari dan ke Tiongkok )
* Demikian pula untuk sekaligus bisa mengontrol secara cepat  melalui Digital Electronical System dan menjalin Hubungan antar Pihak2 Resmi yang bersangkutan atau memastikan tentang  Pihak atau Perusahaan 2 terkait yang  resmi memperoleh  atau memegang AUTHORIZED LICENSE  yang diberikan kepada Badan Perwakilan atau Perusahaan Setempat ( di kedua Negara terkait )  untuk resmi dan legal akan  mewakili dan atau bertindak sebagai Exportir dan atau Importer atas Produkt Asli Negara2 terkait ( baik Indonesia - maupun Tiongkok ).
* Kemudian memudahkan proces Penyelesaian Hukum dan atau Penyelesaian Arbitrasi atau Arbitration ( dalam hal jika terjadi Kesalahan atau Ketidak cocokan yang menyangkut Asal Barang Produkt Export-Import yang bersangkutan > See Certificate of Origin ( COO  atau SKA tsb diatas).
** Yang terakhir dan sangat Penting ialah dengan adanya Perjanjian tentang Pertukaran  Elektronik Data atas Asal/Origin Produkt akan memudahkan semua Pihak Penandatangan Perjanjian tsb  untuk lebih mudah untuk MENGONTROL dan MEMERANGI PERDAGANGAN ILEGAL atas BARANG2  EXPORT/IMPORT   PRODUKT PALSU  atau TIRUAN dan atau Barang 2 BARANG EXPORT/ IMPORT ILEGAL DAN ATAU  SELUNDUPAN , baik  dari dan atau ke > Kedua Negara  yang bersangkutan  dan atau yang diselundupkan dari Negara  atau Pihak ketiga ( atau yang dimasukan atau beredar secara Ilegal di Pasaran dalam Negeri Kedua Negara terkait  /Indonesia dan atau Tiongkok) , dll.... 
Marc.
=====================================================================================================================

On Sun, 30 Jun 2019 at 19:53, Chalik Hamid chalik.hamid@yahoo.co.id [nasional-list] <nasional-list@yahoogroups.com> wrote:
 



----- Pesan yang Diteruskan -----
Kepada: GELORA_In <GELORA45@yahoogroups.com>
Terkirim: Minggu, 30 Juni 2019 11.13.01 GMT+2
Judul: [GELORA45] Indonesia-Tiongkok Teken Kerja sama Pertukaran Data Elektronik soal Ekspor

 

Indonesia-Tiongkok Teken Kerja sama Pertukaran Data Elektronik soal Ekspor

Indonesia-Tiongkok Teken Kerja sama           Pertukaran Data Elektronik soal Ekspor
Ilustrasi ekspor-impor. ( Foto: Antara / Muhammad Adimaja )
Ridho Syukro / FMB Minggu, 30 Juni 2019| 13:35 WIBJakarta Beritasatu.com - Indonesia dan Tiongkok resmi menandatangani nota kesepahaman (Mou) tentang Electronic Origin Data Exchange to Facilitate Free Trade Agreement Implementation antara pihak yang berwenang mengeluarkan Surat Keterangan Asal (SKA/Certificate of Origin) dari kedua negara.

Dengan nota ini, kedua negara sepakat meningkatkan fasilitasi ekspor dan impor dengan pertukaran data keterangan asal secara elektronik.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan di era digitalisasi, Kemdag harus melakukan terobosan baru dalam mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha.

Indonesia harus bisa bersaing di pasar internasional dan menciptakan pelayanan publik yang cepat, mudah dan transparan salah satunya dengan mengembangkan e-SKA.

"Tren peningkatan daya saing dari pasar global dan domestik mengharuskan Indonesia mengadopsi praktik dan standar perdagangan yang lebih inovatif," ujar dia dalam siaran persnya yang diterima Investor Daily di Jakarta, Minggu (30/6).

Nota kesepahaman tentang pertukaran data SKA tersebut ditujukan untuk sejumlah tujuan. Pertama, memfasilitasi kelancaran implementasi perjanjian dagang bebas. Kedua, Meningkatkan pemanfaatan penggunaan SKA antara kedua negara. Kerja sama tersebut juga diharapkan dapat mendorong kelancaran bilateral dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan perdagangan kedua belah pihak.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Olvy Andrianita mengatakan SKA adalah dokumen perdagangan internasional yang menyatakan bahwa barang-barang dalam pengiriman ekspor sepenuhnya diperoleh, diproduksi atau diproses di negara tertentu. Selain itu, SKA juga berfungsi sebagai deklarasi oleh eksportir. Sejak 2012, Indonesia telah menciptakan sistem SKA secara elektronik yaitu e-SKA. Sistem ini menggunakan sistem terpusat berbasis jaringan untuk menghubungkan semua otoritas penerbit regional yang ditunjuk Kemdag. Sistem e-SKA juga mengirim data SKA untuk ditukarkan secara internasional yang saat ini, digunakan untuk ASEAN Single Window.



Sumber: Suara Pembaruan



AVG 標誌

這封電子郵件是由 AVG 反病毒軟體進行病毒檢測。
www.avg.com



__._,_.___

Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

SPONSORED LINKS
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar