Polisi Tangkap Kepala Sekolah yang Cabuli Enam Siswa
Jumat 05 Jul 2019 15:11 WIB
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Unit I Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim menangkap kepala sekolah berinisial AS, yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. AS merupakan kepala sekolah di salah satu SMP swasta di Kota Surabaya. AS melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pencabulan terhadap enam siswanya.
"Jadi tersangka AS ini melakukan penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap enam siswanya. Kesemua siswa yang mengalami penganiayaan dan pelecehan seksual berjenis kelamin laki-laki," kata Kasubdit 4 Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (5/7).
Festo mengungkapkan, tersangka AS melakukan tindak pidana penganiayaan dan atau pencabulan terhadap anak yang rata-rata usianya 15 tahun. Festo mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka AS, yang bersangkutan sebenarnya mempunyai seorang istri dan tiga orang anak. Namun, saat ditanya apakah yang bersangkutan memiliki kelainan seksual, Festo menyatakan masih mendalaminya.
"Kita masih dalami (soal kemungkinan tersangka memiliki prilaku seks menyimpang). Namun yang bersangkutan sudah menikah dan mempunyai tiga orang anak," ujar Festo.
Festo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang tak lain merupakan orang tua korban. Pada 3 April 2019, pelapor mengadakan pertemuan dengan wali murid lainnya, untuk membahas nilai anaknya yang turun. Pada pertemuan tersebut, salah seorang wali murid mengaku anaknya menjadi korban pencabulan oleh sang kepala sekolah.
Setelah pertemuan digelar, masing-masing wali murid menanyakan kepada sang anak terkait tindakan pencabulan tersebut. Festo melanjutkan, memang benar, ada enam anak yang mengaku pernah mengalami tindakan pencabulan dari sang kepala sekolah.
"Bahkan menurut keterangan korban, perbuatan tersangka AS juga disaksikan oleh teman-temannya. Tersangka memegang dan meremas kemaluan korban saat korban sedang berwudlu. Ada juga yang dipukul punggungnya menggunakan pipa paralon," ujar Festo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Bomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
Dicekoki Obat Tidur, Siswi SMP Dicabuli Lima Orang Temannya
Seorang Suami di Tuban Diduga Jual Istri demi Bayar Utang
Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar