Jumat, 09 Agustus 2019

[Media_Nusantara] Fwd: [nasional-list] Majelis Hakim: Lukman Hakim Saifuddin Terbukti Terima Rp70 Juta

 

JUJUR SAJA.....DAN INTROSPEKSI DIRILAH ......
SEMAKIN  NYATA bahwa TERNYATA AGAMA ( Islam) di Indonesia itu Tak lebih SOAL BUSINESS  seperti juga USAHA POLITISASI ISLAM atau sebaliknya ISLAMISASI POLITIK di Indonesia ini.....adalah Usaha UNTUK Merebut dan Menduduki Kekuasaan demi untuk BUSINESS Pribadi masing2 Tokoh dari segala level yang pihak2 bersangkutan..... sedangkan Massanya yang sangat besar tak lebih bagikan ARUS BESAR yang derasnya  mengalir dari HULU.....sampai ke MUARA  dan melanda Spa yang berdiri ditengah jalannya  menciptakan Lautan Manusia yang Taat pada segalanya......
>> BERAPA BANYAK MENTERI AGAMA dan TOKOH AGAMA mulai dari para Haji ,Ustadz sampai pd Habib dan entah apa lagi..
 yang juga berlindung di belakang PARTAI POLITIK.....yang terlibat dalam KORUPSI , SOGOKAN dan SPEKULASI bermacam jenis...sampai pada KAMPANYE HITAM, HOAX dan DEMO2 BAYARAN dan KEKERASAN....disaat/saat PEMILU .... 
..
   
---------- Forwarded message ---------
From: Sunny ambon ilmesengero@gmail.com [nasional-list] <nasional-list@yahoogroups.com>
Date: Fri, 9 Aug 2019 at 10:52
Subject: [nasional-list] Majelis Hakim: Lukman Hakim Saifuddin Terbukti Terima Rp70 Juta
To:


 

Jumlah uang suapan yang diakui dan diketahui adalah Rp 70,-- juta, tetapi berapa banyak yang tidak diakui karena disembunyikan. Apakah sang mentreri yang disuap ini tidak dihadapkan ke pengadilan, karena konco bin sahabatnya bukan saja penguasa neo-Mojopahit tetapi teristimewa yang jauh dari mata di awan-awan dan dekat di hati?


https://suaraislam.id/majelis-hakim-lukman-hakim-saifuddin-terbukti-terima-rp70-juta/

Majelis Hakim: Lukman Hakim Saifuddin Terbukti Terima Rp70 Juta

 7 Agustus 2019


 Lukman Hakim Saifuddin.

Jakarta (SI Online) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima uang senili Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.

"Maka perbuatan terdakwa Haris Hasanuddin memberi sejumlah uang kepada saksi Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin melalu Herry Purwanto ajudannya dari kurun waktu 6 Januari sampai 9 Maret 2019 yang mana perbuatan terdakwa masing-masing berdiri sendiri tetapi mempunyai pertalian satu sama lain dan perbuatan yang satu dan lain tidak terlalu lama, maka menurut mejelis hakim perbuatan terdakwa sebagai perbuatan berlanjut," kata anggota majelis hakim Hariono di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019 seperti dilansir ANTARA.

Hal itu terungkap dalam pembacaan vonis untuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang divonis 2 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa Haris bertemu saksi Lukman Hakim Saifudin dan pada kesempatan tersebut terdakwa Haris memberikan sejumlah kepada saksi Lukman Hakim Saifudin sebesar Rp50 juta," ungkap hakim Hariono.

Selanjutnya pada 9 Maret 2019 di Pesantren Tebu Ireng Jombang, Haris juga memberikan uang Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto selaku ajudannya yang nilainya sebesar Rp20 juta.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang oleh Haris kepada saksi Romahurmuzzy dan Lukman Hakim Saifudin yang mana pemberian uang tersebut terkait dengan terpilihnya dan diangkatnya terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim sebagaimana diuraikan di atas, maka menurut majelis hakim unsur memberi sesuatu dalam perkara telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," ungkap hakim Hariono.

Sedangkan uang untuk Romahurmuziy alias Rommy diberikan pada 6 Januari 2019 sebesar Rp5 juta dan pada 6 Februari 2019 sebesar Rp250 juta.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Haris bisa diangkat dalam jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas vonis tersebut, Haris langsung menyatakan menerima sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

sumber: ANTARA

Bagikan ini:



Bez virů. www.avast.com

__._,_.___

Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar