Saya kira , apabila Dana yang dimaksud cukup meragukan dan atau bahkan cukup Mencurigakan Sifat dan Tujuannya Penggunaannya dan atau bisa Membahayakan dan mengganggu Kehidupan Politik Dalam Negeri ,maka adalah sangat bijak dan logis apabila Pemerintah melakukan Tindakan Preventive dan cenderung langkah2 Hukum > MEMBLOKIR dan atau MEMBEKUKAN atau MENYITA DANA TSB ( Jika sudah kepalang Masuk ). NEGARA mempunyai HAK HUKUM dan HAK POLITIK untuk melakukan dan atau melaksanakan Suatu Kebijaksanaan Hukum,Ekonomi,maupun Politik demi untuk Kepentingan dan Keamanan Negara dan Kehidupan serta Keamanan Penduduk (teutama apabila Dana Ilegal ataupun legal tsb ditujukan untuk Tujuan yang membahayakan kehidupan Politik Bangsa dan Negara R.I. -
diantaranya misalnya untuk emnimbulkna, mensupport dan menciptakan Radikalisme, TERORISME dan SEPARATISME dan atau bahkan COUP d'Etat ..)
Tindakan atau Kebijaksanaan Hukum atau Ekonomi seperti itu bahkan banyak dilakukan oleh banyak Negara2 Maju - seperti diantaranya SWISS, USA, UK , dan banyak lagi.
>>Bahkan di abad Modern ini Banyak NEGARA2, DIMANA BANK2 NASIONAL DAN PEMERINTAHNYA melakukan RESTRIKSI dan MENAHAN atau MEMBLOKIR dan berdasarkan Perjanjian 2 Bilateral sengaja Membocorkan adanya UANG KOTOR (DIRTY MONEY) yang didapat dari Haris KORUPSI, MONEY LAUNDERING, dan SUMBER ILLEGAL lainnya kepada Negara2 yang berkepentingan , justru untuk MEMBLOKIR dan atau MEMONITORING ADANYA ATAU BEREDARNYA SUMBER2 DANA KEUANGAN untuk TUJUAN YANG BISA MERUGIKAN KEPENTNGAN NEGARA LAINNYA.
PERJANJIAN BILATERAL SEMACAM INI ( Antara Pemerintah/Negara bersama Bank2 yang bersangkutan dari Negera2 masing2 nya) TELAH PERNAH dilaksanakan oleh Sementara Negara2 yang bersangkutan dalam Banyak Kasus '' PEREDARAN DANA KEUANGAN YANG MENCURIGAKAN atau DIRAGUKAN ( Untrustable Funds )....... Sebagai contoh hidup: Misalnya
Usaha Pemerintah R.I dibawah Pres. Jokowi melalui Kem.Keuangan dan MenLu yang melakukan dan melkasankan Perundingan Bilateral dng Pemerintah dan Bank SWISS dan SINGAOPRE (yang telah disetujui oleh Pihak2 yang bersangkutan),dll untuk MEMONITORING , MEMBEKUKAN dan atau MENGEMBALIKAN seluruh DANA/UANG KOTOR (HASIL kORUPSI,MONEY lAUNDERING dan DANA2 GELAP yang disimpan di Bank2 tsb daitas ) untuk dikembalikan kepada NEGARA R.I.
__._,_.___
Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar