Keabsahan Permohonan PHPU Presiden
Perbaikan permohonan yang awalnya minta kambing kemudian berubah minta rumah atau sapi itu biasanya dalam praktik disebut "penggantian permohonan" atau "permohonan baru". Bukan lagi merenvoi, melengkapi atau memperjelas materi permohonan sesuai undang-undang.
Dalam hal perbaikan yang diajukan sudah melewati batasan dan bahkan jauh dari tenggat waktu 3 hari jika tetap diperiksa, diadili dan diputus, beberapa masalah serius yang ditimbulkan, yaitu:
1) aturan tenggat waktu pengajuan permohonan menjadi tidak ada maknanya. Karena yang jadi dasar pemeriksaan pengadilan adalah permohonan yang sudah kedaluarsa (lebih dari 3 hari), sedangkan permohonan awal yang sah malah gak dipakai. Kenapa gak sekalian tenggat waktu permohonan diajukan menurut UU diubah menjadi 2 minggu atau sebulan sekalian gitu,
2) termohon dan pihak terkait harus menjawab dua permohonan dari paslon yang sama dalam waktu singkat dan mempersiapkan alat bukti untuk daerah/area yang luas dan pokok sengketa yang bermacam-macam,
3) hukum acara akhirnya tidak memberikan kesempatan yang seimbang kepada kedua belah yang bersengketa (audi et alteram partem),
4) perbaikan yang tidak sekedar melengkapi dan memperjelas materi permohonan akan merugikan pihak termohon dan pihak terkait dalam pembelaan kepentingan hukumnya. Kasus ini juga akan menjadi trend/strategi dalam kasus-kasus berikutnya agar KPU gak punya waktu memadai untuk menjawab dan membuktikan, dan
5) belajarlah kepada hukum acara perdata yang meskipun tidak ada tenggat waktu permohonan, yurisprudensi secara tegas membatasi ruang lingkup perbaikan/perubahan dapat diterima jika tidak mengubah pokok sengketa, perbaikan harus ada persetujuan termohon, dan perbaikan sebelum jawaban diajukan.
Dikirim dari Yahoo Mail untuk iPhone
__._,_.___
Posted by: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
SPONSORED LINKS
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar