NAMANYA MENTERENG (Sok Gagah ) > '' Kantor Akuntan Publik (KAP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan
>> Tapi yang dikerjakan tak lebih '' PEMBOHONGAN MASSA dan Kem.KEUANGAN '' ( Laporan yang
>> Ada baiknya dan sangat dianjurkan jika Kedua Perusahaan Auditor yang bernama'' Kantor Akuntan Publik (KAP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan segera dicacat dalam '' DAFTAR HITAM / di Black List / di KANTOR NOTARIS NEGARA dan di KANTOR PUSAT REGISTRASI PERUSAHAAN '' dan dicap sebagai '' DISTRUSTFUL (Company)'' atau ''TIDAK BISA DIPERCAYA ''
dan diumumkan di Media .
>> SIAPA yang menjadi Management Garuda ( Siapa Namanya ..? ) .Nampaknya Tidak sejujur seperti yang sebenarnya....dan jelas (jika dikontrol lebih dalam) mungkin ADA sesuatu yang ''Tidak Beres'' ....dan Ada yang disembunyikan....?
On Fri, 28 Jun 2019 at 06:47, Sunny ambon ilmesengero@gmail.com [nasional-list] <nasional-list@yahoogroups.com> wrote:
Berapa banyak BUMN yang dibikin bagus angka-angka laporan keuangan oleh perusahaan auditor?Isu Laporan Keuangan, Izin Auditor Garuda Dibekukan 1 Tahun
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menjatuhkan dua sanksi kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan terkait dengan polemik laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk tahun buku 2018.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan sanksi-sanksi tersebut terdiri dari, pembekuan izin selama 12 bulan terhadap AP Kasner Sirumapea. Alasannya, melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI)..
Tak hanya itu, akuntan Garuda juga dikenakan peringatan tertulis disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP. Selanjutnya, dilakukan peninjauan ulang oleh BDO International Limited kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.
"Jadi di sini ada dua isu penting, pertama dari auditor, akuntan publiknya ada dugaan pelanggaran berat terhadap pengaruh signifikan terhadap laporan publik, kemudian KAP bersangkutan belum menerapkan sistem pengendalian mutu," jelas Hadiyanto di Kementerian Keuangan, Jumat (28/6).
Untuk sanksi pembekuan izin, hal tersebut dimuat di dalam Keputusan Menteri Keuangan No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019. Kemudian, peringatan tertulis diatur sesuai Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017.
Lebih lanjut ia mengatakan keputusan ini diambil setelah Kemenkeu melakukan pemanggilan terhadap manajemen Garuda, KAP, dan AP terkait. Saat itu, pemerintah sudah meyakini ada pelanggaran yang dilakukan oleh auditor, yang berpengaruh terhadap opini laporan independen.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kami bekerja sama dalam memastikan dua hal, pertama memastikan akuntan publik meningkatkan kualitas profesi, dan audit berdasarkan prinsip yang diakui dan menjadi acuan," imbuh dia..CNN Indonesia | Jumat, 28/06/2019 11:28 WIB
__._,_.___
Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
SPONSORED LINKS
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar