Selasa, 12 Maret 2013

[Media_Nusantara] BAMBANG SOESATYO MENJAWAB

 

http://www.kabarsenayan.com/bambang-soesatyo-menjawab/ 

bs

Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golongan Karya, dan saat ini menjadi salah satu Presidium Korps Alumni HMI (KAHMI) memberikan klarifikasi sehungan dengan  pemberitaan majalah Tempo. Berikut klarifikasi yang diberikan, untuk diluruskan:

1. Saya tdk pernah ikut pertemuan dan ada di Cafe De Luca Plaza Senayan sebagaimana ditulis Tempo. Pembuktikanya sangat simple. Bukankah disana banyak terdapat kamera CCTV? Sebab, sampai saat ini sepanjang cafe itu ada di Plaza Senayan saya tdk pernah mengunjungi kafe itu. Saya selalu berkunjung restorant Oyster langganan saya di lantai 5 depan Studio-21. Dan itu lagi2 bisa di cek di cctv yg ada di Mall tsb.
2.Saya juga tdk pernah kenal dan bertemu dg orang yg mengaku bertemu saya di Cafe De Luca tsb.
3.Sepanjang saya berteman dg Azis Syamsudin saya tdk pernah ikut bersama mobilnya atau sebaliknya Azis tdk pernah ikut bersama mobil saya. (Menurut saya yg ditulis itu rekaan saja).
4. Soal penulisan Tempo ttg waktu pertemuan makan siang dg DS di Rest Jepang Bassara itu dikatakan bulan November 2010 itu hanya terkaan Tempo saja. Krn baik saya maupun saksi yg saya tdk kenal dlm pemeriksaan bersama dihadapan penyidik mengatakan pertemuan di Bassara itu kira2 awal 2010. Dan saat itu saya msh ingat betul sebagai anggota tim 9 penggagas hak angket Century lagi sibuk2nya melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yg diduga terlibat kasus Century di pansus. Rapat dari pagi hingga malam dan semua live di TV.
5. Pertemuan makan siang itu tdk berlangsung lama. Paling lama 1,5 jam krn saya dan Azis hrs kembali ke DPR mengikuti kembali rapat pansus Century. (Bisa di cek di karcis parkir, jika memang ada).
6. Yang dibicarakan dlm pertemuan makan siang itui intinya DS menyampaikan ada indikasi kemenhub akan mengajukan kembali usulan perubahan (RUU) Lalu-lintas yg belum lama ini (2009) sdh diketuk palu DPR karena dlm implementasinya dilapangan terjadi benturan dg DLLAJR. Lalu kemudian Azis menjelaskan bahwa terkait UU Lalu-lintas itu domainnya komisi V dan bukan domain komisi III.
7. Saya diam krn sebagai anggota DPR yg baru dilantik 1 Okt 2009 (jadi baru 3-4 bulan jadi legislator) belum banyak paham soal mekanisme pengajuan, pembuatan dan pembahasan sebuah UU. Jadi, laporan Tempo menurut saya kurang lengkap dan menyeluruh. DS menyampaikan soal persoalan implementasi UU LL dan informasi adanya upaya atau usulan baru perubahan UU LL yg menurut informasi yg didengarnya digagas Kemenhub.
8.Terkait PNBP kita mengacu saja pada UU No.20 tentang PNBP. Kita jg bisa berpegang pada fakta secara formil saja. Bahwa tdk ada sekalipun adanya Notulen Rapat di Komisi III maupun Banggar yg pernah mencatat adanya rapat soal Anggaran Simulator….ini fakta.
Sekali lagi, Notulen Rapat, UU, PP yg menegaskan soal Anggaran2 yg harus melalui pembahasan sudah menjadi bukti formil yg sulit dibantah. Dan semua sdh komisi III serahkan pada KPK.
Coba dalami UU No.20 tahun 1997 tentang PNBP dan pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.73 tahun 1999: "Walaupun PNBP bersifat segera harus disetorkan ke kas negara, namun sebagian dana dari PNBP yg telah dipungut dpt digunakan utk kegiatan tertentu oleh instansi yg bersangkutan."  Lalu simak lagi pasal 5 PP no.73 tahun 1999: "Instansi yg bersangkutan dpt menggunakan dana PNBP sebagaimana dimaksud pasal 4 setelah memperoleh persetujuan dari menteri keuangan." (Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar