Kamis, 21 Maret 2013

[Media_Nusantara] Serakah Vs Serakah

 

Serakah Vs Serakah

Berani Sewa Pengacara Mahal, Tapi Tega Ngemplang Retribusi IMB ke Pemkot Rp 8,5 miliar

SURABAYA (Surabaya Pagi) – Sejumlah pedagang Pasar Turi lama, Kamis kemarin (21/3) mengadakan rapat di sebuah kantor di kawasan Surabaya Barat. Mereka menyiapkan deklarasi untuk tidak mempercayai trio pengusaha yang menjadi investor Pasar Turi. Deklarasi itu akan dikirim ke Walikota, Gubernur, Mendagri, DPRD, DPR-RI dan Presiden, agar perjanjian kerjasama dengan trio investor yang tergabung dalam PT Gala Megah Investment (GMI), ditinjau dan dibatalkan, karena tidak memiliki itikad baik, menelantarkan pedagang Pasar Turi lama dan hanya memikirkan impiannya mengeruk keuntungan yang fantastic,yaitu Laba sampai Rp 1,7 triliun.

Trio investor itu masing-masing dikenal dengan nama Bos Surya Inti, Henry J Gunawan. Pria kurus berkacamata ini mewakili PT Gala Bumi Perkasa (GBP). Sementara Bos Sun City Sidoarjo, H. Turino Junaedi, memimpin PT Central Asia Investment (CAI) dan Pengusaha property Sidoarjo yang juga pengurus REI (Real Estate Indonesia) Jawa Timur, Drs. Totok Lusida, adalah bos PT Lusida Megah. ''Trio ini sama-sama pengusaha serakah. Jadi pedagang kini menunggu perebutan kekuasaan dan keserakahan Henry vs Turino dan Totok. Keserakahan ini membinggungkan dan merugikan pedagang Pasar Turi ,'' tegas Santoso Tedjo, Ketua Forum Arek Suroboyo, peduli kebinggungan pedagang Pasar Turi.

Santoso Tedjo, menenggarai trio pengusaha Henry, Junaedi dan Totok, sebagai warga negara yang hanya mementingkan kantongnya sendiri dengan merugikan pedagang Pasar Turi dan nilai-nilai sejarah Pasar Turi. ''Mereka pasti tidak tahu, apa dan bagaimana Pasar Turi itu berasal,'' ingat arek Kampung Seng, yang fasih bahasa Madura sekaligus China. Ia jelaskan bahwa nama Pasar Turi berasal dari pangkalan perahu Pejingan era pemerintahan Raden Wijaya. Ketika itu, rakyat berdagang dan berlayar melalui Kali Krembangan, sampai menyeberangi laut ke Madura. ''Pangkalan perahu Pejingan, akhirnya diubah nama menjadi Datar, yang artinya tempat berangkatnya Sang Buruan yaitu Raden Wijaya diburu-buru oleh pasukan Jayakatwang. Akhirnya nama Datar berubah menjadi Padatar, kemudian berubah menjadi Padatari. Disitu berubah menjadi tempat berkumpulnya orang mempertukarkan barang seperti pasar, maka namanya berubah lagi dari Padatari ke Pasarturi,'' tambah Santoso, setelah menemui ahli sejarah tentang kota Surabaya, di perpustakaan Unesa Surabaya.

Menurut Santoso, bila trio itu memahami makna sejarah Pasar Turi, ia tidak akan bermimpi menyulap Pasar turi yang terbakar pada tahun 2007 menjadi Mall Pasar Turi atau Pasar grosir modern seperti PGS, di sebelahnya. ''Ingat lahan Pasar Turi itu milik negara. jadi rakyat juga berhak mengkontrol penggunaan lahan Pasar Turi. jadi, keliru kalau kini trio ini gegeran berebut kekuasaan yang ternyata membinggungkan sekaligus merugikan pedagang Pasar Turi. Trio ini bermimpi dalam dua tahun dapat memetik laba Rp 1,7 triliun. Maka itu, ada rumor, salah satu investor dituding merampok porsinya investor lain. Sementara investor lainnya menuding, mitra bisnisnya tak punya dana cukup memodali Pasar Turi,'' ungkap Santoso, yang kenal baik dengan trio investor Pasar Turi.

Santoso, selama sehari kemarin bertemu dengan beberapa pedagang Pasar Turi, termasuk dengan salah satu investor. Dari hasil temuan itu, Santoso, sambil meneteskan air mata, menyatakan, bahwa saatnya seluruh warga kota Surabaya bersatu membela pedagang Pasar Turi yang diterlantarkan trio investor ini. ''Bayangkan mereka berani menyewa pengacara mahal, tapi menunggak retribusi IMB Pasar Turi Rp 8,5 miliar. Apakah ini yang dinamakan pengusaha yang mengklaim idealis dan taat pada agama. Fakta ini membuktikan mereka hanya retorika seolah-olah pemeluk agama yang baik,'' kata Santoso Tedjo, usai menerima beberapa pedagang Pasar Turi yang sejak tahun 2007 tidak bisa berdagang, tapi tiap bulan menyetor Rp 5 juta ke PT Gala Megah Investment (GMI).

Keanehan lain yang ia temukan di lapangan, sebelum Desember 2011, para pedagang Pasar Turi menyetor ke rekening PT Gala Megah Investment (GMI) yang berkantor di Ruko Dupak. Kini, para pedagang diwajibkan menyetor cicilan stand ke PT Gala Bumi Perkasa (GBP) yang berkantor di Jl. Panglima Sudirman Surabaya. Disamping itu, NPWP investor juga berbeda. Bahkan kini, ada kecenderungan trio ini memecah belah para pedagang yang tergabung dalam dua asosiasi pedagang Pasar Turi. n rmc/ho

Trio Investor Pasar Turi Bermodal Dengkul, Gegeran Ngiler Keuntungan Fantastis

Sampai Rabu kemarin (20/3), para pedagang Pasar Turi lama masih rasan-rasan terhadap trio pengusaha yang menjadi Investor pembangunan Pasar Turi. Sejumlah pedagang menuding, trio pengusaha yang masing-masing bernama Henry J Gunawan, H. Turino Junaedy dan Totok Lusida, dalam membangun pasarturi dituding bermodal dengkul. Sampai pembangunan lantai 4 dalam bentuk kerangka, dana pembangunan masih memakai dana pedaggn Pasar turi lama dan baru.

Menurut para pedagang Pasar Turi dan pejabat di Pemkot Surabaya, ketiga trio itu bergabung dalam PT Gala Megah Invesment (GMI). Bos Surya Inti, Henry J Gunawan, mewakili PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Bos Sun City Sidoarjo, H. Turino Djunaedi, memimpin PT Central Asia Investment (CAI) dan Pengusaha property, Drs. Totok Lusida, menjadi bos PT Lusida Megah.

''Trio pengusaha ini gegeran rebutan untung yang menggiurkan, tetapi tidak bermodal. Bos macam apa? Kok bisa dipercaya oleh Walikota Bambang DH (saat kontrak ketika Walikota masih dijabat Bambang DH). Enak juga ya bos-bos itu. Sudah dikasih kemudahan, masih gegeran, tidak gubris pedagang. Ya Bubarkan saja konsorsium trio itu yang Cuma mau enaknya sendiri,'' jelas sejumlah pedagang, anggota DPRD-beberapa pejabat di Pemkot Surabaya.

Sumber di Pemkot dan DPRD menuding kerjasama trio itu dengan Pemkot banyak disinyalir menyalahi aturan atau mengakali Walikota. Apalagi, trio itu rebutan kekuasaan dengan mengundang mantan Menteri Kehakiman Prof. DR. Muladi SH, pengacara senior Trimoelja D Soerjadi, SH, dan pengacara bisnis, Pieter Talaway SH, CN. ''Pengusaha cap apa kalau gak mau memodali Pasar Turi, lalu gegeran dewe tanpa memikirkan nasib pedagang. Akeh aoe lek ngono,'' jelas pedagang Pasar Turi Lama.

Gegeran PT GMI, sebagai konsorsium tiga perusahaan pembangunan Pasar Turi baru, kuat dugaan tidak hanya perebutan kekuasaan soal pengelolaan, tetapi ngiler dengan keuntungan Pasar Turi yang fantastis, mendekati Rp 1 triliun. ''Trio ini pengusaha beneran atau pengusaha – penguasa yang Cuma andalkan KKN dengan Pejabat Pemkot Surabaya?'' tuding seorang pedagang bernada kecut.

"Kalau boleh saya bilang investor Pasar Turi itu tidak bermodal. Sampai sekarang mana dana yang dikeluarkan investor. Sesuai kesepakatan yang dibuat pemkot bisa memutus kontrak kerja ini," tegas Sachiroel Alim, Ketua Komisi C DPRD Surabaya.

Lebih jauh Alim menuturkan jika penetapan harga dan sistem pembayaran sangat merugikan pedagang. Sebab, pedagang belum terima haknya, tapi malah harus menunaikan kewajibannya. Artinya, investor memakai dana pembangunan itu dari pedagang, nyaris tak bermodal. Investor mematok harga stan Rp17-25 juta per meter persegi. Artinya, keuntungan investor sudah di depan mata. Tapi pedagang belum menerima kunci atau barangnya.

Pasar Turi Tanpa IMB

Keinginan pedagang Pasar Turi untuk dapat segera berdagang di Pasar Turi baru sepertinya masih akan menjadi impian belaka. Pasalnya, Pemkot Surabaya berencana untuk menghentikan pembangunan Pasar Turi Baru, karena bangunan tersebut belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pihak pengembang ternyata belum juga melunasi retribusi IMB.Sampai kemarin, pemkot sudah mengajukan dua kali surat resmi berisi peringatan pada investor Pasar Turi Baru untuk segera membayar retribusi IMB. Dua surat peringatan yang diajukan pemkot tak digubris oleh PT Gala Megah Investment (GMI). "Kalau peringatan lisan sudah berulang kali, jadi belum dibayar Rp8,5 miliar sampai sekarang," ujar Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, Rabu (20/3).Ia melanjutkan, IMB Pasar Turi Baru sudah diterbitkan sejak lama. Tapi pengembang belum juga mengambil dan membayar tangungannya. Padahal sampai sekarang pembangunan Pasar Turi Baru sudah dimulai.

Pemkot pun khawatir kalau pembangunan terus dibangun dan selesai, IMB belum juga dibayar. Kondisi itu nantinya akan mempersulit pemkot sebagai peran mediasi antara pedagang dan pengembang. "Tak mungkin kan kalau kita bongkar bangunan Pasar Turi Baru. Jadi pengembang sampai sekarang belum memiliki IMB," jelasnya.Mantan Kabag Bina Program itu menambahkan, pihaknya tak ingin di kemudian hari ada persoalan gara-gara IMB. Apalagi saat ini pedagang membutuhkan Pasar Turi Baru sebagai tempat berjualan setelah enam tahun merana.Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim meminta pengembang Pasar Turi Baru harus memenuhi kewajiban. Jangan mentang-mentang asetnya milik pemkot, lantas seenaknya sendiri melakukan pembangunan. "Sesuai aturan kalau tidak ada IMB, ya pembangunannya harus dihentikan," tegasnya.Ia melanjutkan, komisinya yang melakukan sidak ke lokasi beberapa hari lalu memang menemui banyak kejanggalan. Karena beranjak dari perjanjian yang sudah ditandatangani oleh pemkot dan PT GMI, menunjukkan ada indikasi PT GMI tidak bisa menyelesaikan proyek pembangunan Pasar Turi Baru dengan tepat waktu.

"Dan ini konsekuensinya investor memang harus kena penalti. Tapi yang saya herankan, ketika perjanjian pertama (penyerahan lahan, Red) di-addendum, sehingga ada penguluran waktu yang seolah-olah disahkan oleh addendum tersebut," jelasnya.Dikatakan, seharusnya proyek itu pada 21 Oktober 2013 ini sudah selesai dan diserahterimakan. Tapi dalam perjalanan PT GMI minta addendum lagi dengan alasan ada beberapa yang belum dibongkar, sehingga molor sampai 2014. "Kalau sekarang investor ingin mengajukan addendum, tolak saja," tegasnya.Alim menegaskan, keinginan investor mengajukan perpanjangan kontrak tidak memiliki dasar. Sebab pada Pasal 14 Ayat 3 dalam draf perjanjian antara Pemkot dengan ivestor tentang pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi, telah disepakati proses pembangunan harus tuntas dalam kurun waktu 24 bulan. "Kesepakatan itu dibuat pada Oktober tahun 2011, berarti Oktober tahun 2013 pembangunan harus sudah diserahterimakan," tuturnya.Ditegaskan, selama ini PT GMI sebenarnya sudah memperoleh banyak keuntungan dalam proses pembangunan Pasar Turi. Baik dari sisi pembiayaan maupun lahan yang akan digunakan, investor tidak mengeluarkan anggaran sepeser pun. n rmc/ov

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar