Senin, 22 Desember 2014
JAKARTA- Kewajiban pemerintah di laut sesuai dengan Undang-undang Kelautan pasal 46 adalah menyelenggarakan fungsi-fungsi penegakan hukum, keamanan dan keselamatan mencakup kapal, pelabuhan, kenavigasian, keimigrasian, kesehatan, kekarantinaan, lingkungan dan sumber daya kelautan-perikanan dan tindakan pidana. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI, Viva Yoga Mauladi kepada Bergelora.com di Jakarta, Senin (22/12).
Baca Lengkap:
http://www.bergelora.com/nasional/politik-indonesia/1556-dibawah-menko-maritim-bakamla-bakal-mandul.html
Sent from my BlackBerry® via Smartfren EVDO Network
------------------------------------
------------------------------------
------------------------------------
Yahoo Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/jurnal-indonesia/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/jurnal-indonesia/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
jurnal-indonesia-digest@yahoogroups.com
jurnal-indonesia-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
jurnal-indonesia-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo Groups is subject to:
https://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar