Koran Harian Surya
Audit BPKP Korupsi Kadin Jatim: Dari Dana Rp. 62 Mliyar, Yang Dikorupsi Tikus-tikus di Kadin Rp.26 Milyar
Ada kabar baru dari pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Jawa Timur.
Hasil penghitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jatim, nilai kerugian negara akibat penyelewengan dana hibah oleh tikus-tikus di lembaga itu mencapai Rp 26 miliar.
Nilai tersebut jauh lebih besar ketimbang perkiraan penyidik Pidana Khusus Kejati Jawa Timur yang sejak awal menaksir kerugian negara sebesar Rp 14 miliar.
"Hasil audit BPKP sudah keluar. Ternyata nilai kerugian negaranya lebih besar, mencapai Rp 26 miliar," ungkap Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto,
Nilai kerugian negara tersebut terjadi sejak 2010 hingga 2014. Selama itu, total dana hibah dari Pemprov Jatim yang dicairkan ke Kadin jatimmencapai Rp 62 miliar.
Setiap tahun, dana hibah ini terkucur sekitar Rp 10 miliar sampai Rp 15 miliar.
"Dana yang dikucurkan dari Pemprov Jatim selama empat tahun itulah yang diduga diselewengkan hingga mengakibatkan kerugian negara sebanyak itu," sambung Romy.
Dijelaskan, penyidikan terhadap perkara ini juga terus berkembang. Awalnya, penyidik hanya mengusut dugaan penyelewengan dari tahun 2012 hingga 2013.
Dalam prosesnya, ternyata kasus serupa sudah terjadi sejak 2010 hingga 2014. "Dan tidak menutup kemungkinan, masih terus berkembang," lanjutnya.
Tentang progres penyidikan perkara ini, disampaikan Romy, kasus tersebut sudah dilimpahkan dari penyidik Pidsus ke penuntutan.
Setelah dilakukan pelimpahan tahap I tersebut, jaksa penuntut masih meneliti berkas-berkas perkaranya. Selanjutnya, jika sudah dinyatakan lengkap, bakal dilanjutkan proses pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan berkas dan tersangka.
Dalam perkara ini, sudah ada dua orang pejabat Kadin Jatim ditetapkan menjadi tersangka.
Yakni Wakil Ketua Bidang Hubungan Kerjasama Antarprovinsi Diar Kusuma Putra, dan Wakil Ketua Bidang ESDM Nelson Sembiring. Keduanya sudah mendekam di Rutan kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Tentang kerugian negara, dua tersangka ini juga sudah menyerahkan sebagian uang ke penyidik Kejati Jatim.
Diar sudah menyerahkan Rp 5 miliar ke penyidik. Penyerahkan itu dilakukan dua kali, masing-masing sebanyak Rp 2,5 miliar.
Demikian halnya Nelson Sembiring, juga dua kali menyerahkan uang ke penyidik.
Pertama Rp 2,5 miliar, kemudian kedua kainya menyerahkan uang Rp 750 juta. Totalnya, uang yang diterima penyidik dari dua tersangka itu jumlahnya mencapai Rp 8,203 miliar.
------------------------------------------------------
Gre6News Group
Kasus Dana Hibah Kadin Jatim Rp. 60 Milyar Itu Bukan Korupsi,
Dananya Hanya Dipinjam LaNyalla & Sudah Dikembalikan
Terkait penyidikan dana hibah Kadin Jatim (Kamar Dagang & Industri Jawa Timur) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Perkumpulan Pemuda (PP) Jatim menyatakan bahwa program dana hibah tersebut merupakan upaya pemprop Jatim untuk meningkatkan perekonomian & industri daerah, untuk itu program ini patut terus dijalankan. Jangan sampai penyidikan kasus ini lalu membuat program dana hibah tidak berkelanjutan.
Miko koordinator PP Jatim menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada korupsi dalam program ini. Memang ada sebagian uang yang dipakai oleh ketua Kadin Jatim bapak La Nyalla Mattalitti, tapi tetap dipergunakan sesuai koridor hukum, yakni untuk pembangunan industri di bidang olahraga, yakni untuk aktivitas di PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) dan Persebaya (salah satu klub peserta kompetisi PSSI).
Agar tetap bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, untuk keperluan ini telah dibuat surat pengakuan hutang dari bapak La Nyalla Mattalitti yang menyatakan telah meminjam dana tersebut sebesar. Dan surat pengakuan hutang tersebut oleh sekretaris Kadin Jatim sudah disampaikan pada ketua tim penyidik Kejati Jatim yang menangani kasus ini, yakni bapak Gatot. ungkap Miko Abdillah Razak.
"Bahkan dana yang dipinjam (bukan untuk keperluan pribadi, tapi untuk keperluan memajukan dunia olahraga di Indonesia) tadi akhirnya dikembalikan ke kas Kadin secara tunai, dan disimpan dalam brankas di kantor Kadin Jatim. Bahkan untuk itu surat pelunasan hutang juga sudah disampaikan pada ketua tim penyidik kasus ini, yakni bapak Gatot". tuturnya.
Miko mempertanyakan integritas dan kinerja bapak Gatot sebagai ketua tim penyidik, karena telah berupaya menghilangkan barang bukti berupa surat pengakuan hutang dan surat pelunasan hutang tersebut. Ini bisa berakibat uang tunai yang ada di brankas Kadin Jatim bisa hilang dan atau dianggap uang tak bertuan.
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa upaya bapak Gatot menghilangkan barang bukti ini bisa membuat kesan buruk bahwa telah terjadi korupsi dalam dana hibah untuk Kadin Jatim. Padahal yang terjadi sebenarnya adalah hutang piutang, itupun untuk keperluan pengembangan olahraga di tanah air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar