Selasa, 09 Juni 2015

KoruPSSI Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Kadin Jatim Rp. 60 Milyar

Majalah Bola
KoruPSSI Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Kadin Jatim Rp. 60 Milyar

Komunitas Suporter Anti Korupsi (KoruPSSI) tak hanya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di tubuh PSSI.

Mereka juga meminta KPK mencermati kasus korupsi dana Hibah APBD Jawa Timur tahun 2013 sebesar Rp 60 Miliar kepada KADIN, yang diselewengkan oleh pengurus KADIN  -yang notabene adalah pengurus klub Persebaya 2010.

"Hari ini kami juga mengirim surat ke KPK. Kami memohon KPK melakukan upaya hukum supervisi dan koordinasi atau bahkan perlu mengambil Alih kasus Korupsi dana Hibah APBD Jawa Timur tahun 2013 sebesar Rp. 60 Miliar kepada KADIN yang diselewengkan oleh pengurus kadin yang notabene adalah pengurus klub Persebaya2010," ujar pegiat KoruPSSI, Partoba Pangaribuan.

"Dugaan Kajati Jatim, dana hibah tersebut mengalir untuk Klub tersebut. Hingga kini, telah ditetapkan dua tersangka yaitu Diar Kusuma Putra, selaku Wakil Ketua bidang Antar Provinsi KADIN, dan Wakil ketua Bidang ESDM KADIN, Nelson Sembiring. Mereka berdua adalah pengurus Persebaya 2010.Sedangkan Ketua KADIN yang juga pengurus Persebaya 2010 dan Elit PSSI yaitu La Nyala M telah diperiksa sebaga saksi," sambungnya.

KoruPSSI mengaku memiliki alasan khusus di balik permintaan mereka pada KPK ini. Pasalnya, mereka menilai penanganan kasus ini mandek di Kejati Jatim.
------------------------------------------
Metro-Times News
Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin, Kejati Jatim Takut Pada La Nyalla Mattalitti

Berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dana hibah dari APBD pada Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Forum Arek Suroboyo (FAS) menyampaikan apresiasi positif pada Kejati Jatim yang berhasil mengungkap dugaan korupsi yang rapi, massif, terstruktur & terorganisir tersebut.
 
Menurut ketua FAS, Sholeh MK, modus operasi dugaan korupsi dana hibah untuk Kadin Jatim ini sangat canggih, sehingga para pelaku berani mengulang2 perbuatannya sejak tahun 2010 sampai dengan 2014, karena merasa yakin bahwa aparat hukum tidak akan bisa mengetahuinya. Karena itulah Sholeh memberikan rasa penghargaan pada Kejati Jatim.
 
Sebagaimana diketahui sejak tahun 2010 sampai tahun 2015, Kadin Jatim mendapat dana hibah dari APBD propinsi Jatim, total sebesar Rp. 60 milyar lebih. Dan saat ini kasus dana hibah Kadin Jatim tahun anggaran 2012 dan 2013 sedang diusut oleh Kejati Jatim, dan sebagaimana diungkap pada media, dana hibah tersebut diduga banyak diapakai untuk kegiatan & pembiayaan fiktif
 
Setelah ditemukan cukup alat bukti, pengurus Kadin Jatim Diar Kusuma Putra (DKP) & Nelson Simanjuntak (NS) ditetapkan sebagai tersangka dan pada pemeriksaan tanggal 10 maret 2015 mereka dijebloskan kedalam tahanan di Rutan Medaeng untuk mempermudah pemeriksaan guna membongkar dugaan korupsi dana hibah untuk kadin Jatim pada tahun anggaran yang lainnya, yakni 2010, 2011 dan 2014.
 
Sholeh sangat mendukung Kejati Jatim agar mengusut tuntas kasus ini. Dan bisa mengungkap siapa pelaku sebenarnya dari dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim ini. Karena menurut FAS, NS & DKP hanyalah wayang atau peran kecil dari sebuah drama besar.
 
Sebab dalam persoalan dana hibah, itu ada peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub). Dan berdasar hal tersebut, dalam penerimaan dana hibah itu ada pakta integritas yang harus ditandatangani oleh lembaga penerima hibah, dalam hal ini adalah Kadin Jatim.
 
Dimana dari info dari lingkungan pemerintah propinsi (pemprop) Jatim, dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, menyatakan bahwa penandatangan pakta integritas ini adalah yang bertanggungjawab mutlak secara hukum jika penggunaan dana hibah ini dikorupsi dan tidak dilaksanakan sesuai aturan.
 
Apalagi dana hibah dari APBD pada Kadin jatim ini baru bisa dicairkan kedalam rekening penerima hibah apabila pakta integritas sudah ditandatangani. Jika pakta integritas belum ditandatangani, maka dana tersebut belum bisa dicairkan ke rekening penerima hibah.
 
Selain itu, setelah dana hibah masuk ke dalam rekening Kadin Jatim, maka pencairan dana dari rekening Kadin Jatim untuk pembiayaan kegiatan2 yang dilaksanakan adalah harus dilakukan oleh dan atau sepengetahuan ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti.
 
Juga dalam pemeriksaan terungkap bahwa segala kegiatan & yang diduga fiktif itu adalah merupakan perintah dari ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti. Maka menurut kami sudah selayaknya La Nyalla Mattalitti juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Jangan hanya NS & DKP yang hanya sekedar menjalankan perintah dari ketua kadin Jatim.
 
Forum Arek Suroboyo berharap Kejati Jatim mengusut tuntas kasus ini sehingga bisa diketemukan aktor sebenarnya dari dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim ini. Dan berharap Kajati Jatim, bapak Elvis dan Adpidsus Kejati Jatim, bapak Febri tidak takut pada La Nyalla Mattalitti.
 
Sebab jika takut pada premanisme, akan timbul anggapan masyarakat bahwa penegakan hukum oleh aparat negara, kalah dengan para preman. Karena jika negara kalah atau takut pada preman, tentunya hal ini merupakan awal dari kejatuhan sebuah negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar