Jumat, 26 Juni 2015

Benarkah Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim Dipercepat Untuk Selamatkan LaNyalla Dari Jerat Hukum ?

Apakah dalam hal ini ada dugaan suap, atau ada indikasi bahwa Jokowi & Jaksa Agung takut pada La Nyalla ???

MetroTVnews
Benarkah Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim Dipercepat Untuk Selamatkan LaNyalla Dari Jerat Hukum ?

Metrotvnews, Surabaya:  Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Romy Arizyanto membenarkan penyidik mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Rp20 miliar dari Pemprov Jatim ke Kadin pada tahun 2011-2012 lalu. Ia beralasan tindakan itu untuk mengejar target kasus tuntas pada akhir 2015.

"Sebenarnya bukan hanya kasus dana hibah saja yang dipercepat, semua kasus kita percepat. Karena ditargetkan semua perkara tahun 2015 ditargetkan selesai tahun 2015 juga," ujar Romy kepada Metrotvnews.com,

Tersiar kabar Kejati mempercepat proses kasus dengan tersangka Diar Kusuma Putra (DKP) dan Nelson Sembiring (NS) itu. Tujuannya, agar La Nyalla Mattaliti Ketua Kadin Jatim, lolos dari jeratan hukum.
______________________
Harian Republika
La Nyalla Perlu Tanggung Jawab Atas Korupsi Kadin Jatim

REPUBLIKA,  -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai La Nyalla perlu bertanggung jawab dalam kasus penyelewengan dana hibah di Kadin Jatim senilai Rp 20 miliar. Sebab karena dua bawahannya, yakni NS dan DKP sudah dijadikan tersangka dan ditahan Kejati Jatim.

Sangat aneh, kata Neta, jika NS dan DKP sebagai bawahan dalam kepengurusan Kadin Jatim telah dijadikan tersangka dan ditahan, sementara pucuk pimpinan tak mengetahui apa-apa. La Nyalla, yang juga wakil ketua umum PSSI tersebut merupakan ketua umum Kadin Jawa Timur.

"Kasus ini harus segera tuntas," ujarnya,

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin, kata Neta, pengeluaran/penggunaan dana di tubuh organisasi harus diketahui dan disetujui dewan pengurus melalui ketua umum. Hal ini juga dijabarkan dalam keputusan Dewan Pengurus Kadin Nomor: Skep/133/DP/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011.

"Sehingga setiap penerimaan bantuan dana wajib dilaporkan kepada dewan pengurus melalui ketua umum dan harus dipertanggungjawabkan serta diaudit," sambungnya.

Neta menambahkan, kendati sudah mengembalikan uang yang dikorupsi, bukan berarti mereka akan dibebaskan. Namun sebaliknya, Kejati Jatim harus menuntaskan dan membongkar pemberian uang rakyat ke Kadin Jatim itu dengan menjadikan ketua umumnya La Nyalla sebagai tersangka dan menahannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar