Selasa, 02 Juni 2015

Bagaimana Ahli Hukum?: Kasus Dana Hibah Kadin Jatim Rp.60 Milyar Bukan Korupsi, Dananya Hanya Dipinjam La Nyalla dan Sudah Dikembalikan

Jurnal Korupsi
Bagaimana Ahli Hukum?: Kasus Dana Hibah Kadin Jatim Rp.60 Milyar Bukan Korupsi, Dananya Hanya Dipinjam La Nyalla dan Sudah Dikembalikan

Membaca berita suaraKPK.com sebagaimana terlampir, Bagaimana menurut ahli hukum dan praktisi hukum khususnya lembaga kejaksaan?

Jika dananya dipinjam dan sudah dikembalikan itu tidak melanggar hukum, tentunya jika kejaksaan memaksakan diri meneruskan kasus ini dengan menjadikan para wakil ketua Kadin Jatim, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebagai tersangka dan nantinya dijadikan terdakwa di sidang pengadilan tipikor, maka kejaksaan telah berlaku dholim pada pengurus Kadin Jatim yakni Diar & Nelson.

Tetapi jika dana itu dipinjam dan itu merupakan pelanggaran hukum, meskipun sudah dikembalikan pada saat penyidikan, tentunya akan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, kenapa La Nyalla Mattalitti tidak dijadikan tersangka? Bisa muncul anggapan dari masyarakat bahwa ada permainan antara Kejaksaan Tinggi Jatim dengan La Nyalla Mattalitti. Dan akan menimbulkan kecurigaan adanya indikasi bahwa Kejati jatim telah disuap atau Kejati jatim takut atau anggapan2 lainnya.

Hal yang demikian bisa membuat kepercayaan masyarakat akan hilang dan akan menimbulkan anggapan bahwa Kejati Jatim dengan wewenangnya ternyata berlaku dholim dengan menghukum orang yang tak bersalah
Atau bisa muncul anggapan lain bahwa dengan wewenang yang dimilikinya Kejati Jatim bisa dengan seenaknya membebaskan orang dari jerat hukum meskipun telah merugikan keuangan negara.

Forum Diskusi Hukum Online
------------------------------------------
Suara KPK
Kasus Dana Hibah Kadin Jatim Rp.60 Milyar Bukan Korupsi,
Dananya Hanya Dipinjam La Nyalla dan Sudah Dikembalikan

Terkait penyidikan dana hibah Kadin Jatim (Kamar Dagang & Industri Jawa Timur) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Perkumpulan Pemuda (PP) Jatim menyatakan bahwa program dana hibah tersebut merupakan upaya pemprop Jatim untuk meningkatkan perekonomian & industri daerah, untuk itu program ini patut terus dijalankan. Jangan sampai penyidikan kasus ini lalu membuat program dana hibah tidak berkelanjutan.

Miko koordinator PP Jatim menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada korupsi dalam program ini. Memang  ada sebagian uang yang dipakai oleh ketua Kadin Jatim bapak La Nyalla Mattalitti, tapi tetap dipergunakan sesuai koridor hukum, yakni untuk pembangunan industri di bidang olahraga, yakni untuk aktivitas di PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) dan Persebaya (salah satu klub peserta kompetisi PSSI).

Agar tetap bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, untuk keperluan ini telah dibuat surat pengakuan hutang dari bapak La Nyalla Mattalitti yang menyatakan telah meminjam dana tersebut sebesar. Dan surat pengakuan hutang tersebut oleh sekretaris Kadin Jatim sudah disampaikan pada ketua tim penyidik Kejati Jatim yang menangani kasus ini, yakni bapak Gatot. ungkap Miko Abdillah Razak.

"Bahkan dana yang dipinjam (bukan untuk keperluan pribadi, tapi untuk keperluan memajukan dunia olahraga di Indonesia) tadi akhirnya dikembalikan ke kas Kadin secara tunai, dan disimpan dalam brankas di kantor Kadin Jatim. Bahkan untuk itu surat pelunasan hutang juga sudah disampaikan pada ketua tim penyidik kasus ini, yakni bapak Gatot". tuturnya.

Miko mempertanyakan integritas dan kinerja bapak Gatot sebagai ketua tim penyidik, karena telah berupaya menghilangkan barang bukti berupa surat pengakuan hutang dan surat pelunasan hutang tersebut. Ini bisa berakibat uang tunai yang ada di brankas Kadin Jatim bisa hilang dan atau dianggap uang tak bertuan.

Lebih lanjut dia menambahkan bahwa upaya bapak Gatot menghilangkan barang bukti ini bisa membuat kesan buruk bahwa telah terjadi korupsi dalam dana hibah untuk Kadin Jatim. Padahal yang terjadi sebenarnya adalah hutang piutang, itupun untuk keperluan pengembangan olahraga di tanah air.

Terkait pernyataan PP Jatim ini, tanggapan pihak Kejati Jatim, yakni kepala penerangan hukum, bapak Romy ketika ponselnya dihubungi belum memberikan tanggapan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar