Senin, 04 Maret 2013

[Media_Nusantara] Press Release AJI Jakarta tentang Kekerasan terhadap Jurnalis Paser TV

 

Press Release AJI Jakarta tentang Kekerasan terhadap Jurnalis Paser TV

JAKARTA. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah orang terhadap jurnalis televisi Paser TV Kalimantan Timur, Nurmila Sariwahyuni (23 tahun), pada Sabtu 3 Maret 2013. Nurmila dikeroyok oleh sekitar 16 orang di Desa Rantau Panjang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timut, saat mengambil gambar di lahan sengketa.

Nurmila ditampar dan rambutnya dijambak hingga tersungkur. Kamera juga dirusak. Nurmila, yang sedang hamil, sempat tak sadarkan diri selama tiga jam setelah mengalami pendarahan. Kekerasan ini mengakibatkan Nurmila mengalami keguguran. Dia dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kekerasan terhadap jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Jurnalis juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 4 ayat 3 dalam UU Pers. Pihak-pihak yang tidak puas dengan pemberitaan media seharusnya memakai mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan main hakim sendiri terhadap jurnalis.

Kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dibenarkan. Kekerasan ini tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga mengancam kebebasan pers jika dibiarkan oleh aparat. Karena itu, AJI Jakarta menyatakan solidaritas sebagai berikut:

1. Mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis televisi Paser TV Kalimantan Timur, Nurmila Sariwahyuni (23 tahun) yang terjadi pada Sabtu, 3 Maret 2013. Tindakan main hakim sendiri terhadap jurnalis bertentanganUndang-Undang Pers.

2. Mendesak kepolisian setempat untuk mendahulukan kasus kekerasan ini dengan menyeret semua pelakunya ke pengadilan. Para pelaku telah melakukan tindakan melawan hukum. Polisi harus segera menetapkan tersangka terhadap semua pelaku yang melakukan kekerasan. Proses hukum ini harus dilakukan agar tindakan serupa tidak berulang dan membuat efek jera. Sesuai dengan UU Pers, tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

3. Sesuai dengan prosedur penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers, perusahaan tempat Nurmila Sariwahyuni bekerja, yakni Paser TV, dan organisasi profesi jika Nurmila terdaftar sebagai anggota, harus melakukan klarifikasi dan pembuktian jika ada dugaan pelanggaran kode etik dalam peliputan sengketa tanah, bersama Dewan Pers. Kami menghimbau aparat kepolisian untuk memproses tindakan kekerasan ini lebih dahulu dan menyerahkan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik liputan kepada dewan pers.

Demikian pernyataan sikap AJI Jakarta. Mari kita jaga kebebasan pers di Indonesia.

Jakarta, 4 Maret 2013
Ketua AJI Jakarta Koordinator Divisi Advokasi

Umar Idris A Nurhasim

===============================
AJI JAKARTA
Jl. Kalibata Timur IV G No 10, Kalibata Jakarta Selatan
Telp : 021 7984105
Fax : 021 7984105
Email : ajijak@cbn.net.id, ajijak@cbn.net.id

baca juga :
BIADAB !!!! Diinjak-injak Kepala Desa, jurnalis Paser TV keguguran ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/03/medianusantara-biadab-diinjak-injak.html

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar