TOPIC : Polisi sebut Eggi Tolak Penahanan .... ( Susah2 amat...seret aja dengan Paksa ketempat Tahanan, jika mengangap enteng dan melecehkan Arti Surat Penahan dari Pengadilan ...)
1. Eggi diketahui menolak untuk dilakukan penahanan karena berdasarkan pada pasal 16 UU 18 tahun 2003 tentang Advokat, advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. ** /
2. Diketahui, pasal 16 menyebutkan "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana ''dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik...*** ) ''untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.."
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Note:
** / 1. Tentunya selama sang Advokat Terdakwa (EGGI) Selama ''Tidak menyalahgunakankan jabatannya sebagai Advokat dan Tidak melakukan kegiatan dan Pelanggaran HUKUM itu yang justru adalah Profesinya sendiri ''. / .... dan Apa yang dilakukan EGGI Nyatanya ialah kebalikannya > bhw sebagai '' PEMBELA HUKUM'' Eggi telah bertindak sebagai HAKIM dari '' Kasus kejahatannya sendiri '' ?
2.*** )
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PRINSIP HUKUM:
1. Actor et reus idem esse non potest – Orang atau Oknum yang sama '' Tidak bisa tampil atau bertindak sebagai Prosecutor Hakim Penggugat dan sekaligus sebagai Tergugat ( Terdakwa) ''
>> Jelas disini dinyatakan bahwa : SEORANG TERDAKWA (kendatipun atau lebih2 jika Ia adalah seorang '' Pembela atau Advokat Professionial'' , yang sadar dan paham Hukum....( kecuali jika yg bersangkutan hanya sebuah BUAH ADPOKAT.... ) > ''TIDAK BISA sekali gus menjadi HAKIM '' (dari Perkara Hukum yang dilanggarnya sendiri )....> Justru untuk tidak terjadi serta menghindari '' Conflict of Interest dan Controversy dan Kontradiksi dalam System Hukum itu sendiri '' dan dalamPersidangan dan Peradilan Hukum itu sendiri.
2. .*** ) Male Facere qui vult, Numquam non Causam invenit .... Siapa pun yang ingin berbuat Buruk akan (selalu menemukan) alasannya
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Pepatah bijak mengatakan :
* MENDACI ETIAM VERA DICENTI NEMO CREDIT. – Tiada orang Percaya kepada Pembohong, jikapun ia berusaha bicara benar tentang Kebenaran ( Dalam pribahasa Indonesia kita kenal '' Sekali langsung ke Ujian ..Seumur orang Tak Percaya'' ... )
mrc
On Wed, 15 May 2019 at 06:00, Chalik Hamid chalik.hamid@yahoo.co.id [nasional-list] <nasional-list@yahoogroups.com> wrote:
Eggi Ditahan karena Subjektivitas, Polisi Cegah Pelarian
CNN Indonesia | Rabu, 15/05/2019 10:11 WIBKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) menyebut penahanan Eggi Sudjana karena subjektivitas penyidik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penahanan terhadap tersangka kasus makar Eggi Sudjana berdasarkan alasan subjektivitas penyidik. Salah satunya adalah supaya Eggi tidak melarikan diri.
"Subjektivitas penyidik agar TSK (tersangka) tidak menghilangkan barang bukti, tidak melakukan perbuatan yang sama, dan tidak melarikan diri," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (15/5).Eggi diketahui menolak untuk dilakukan penahanan karena berdasarkan pada pasal 16 UU 18 tahun 2003 tentang Advokat, advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Dia juga menolak menandatangani surat penahanan yang diberikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Diketahui, pasal 16 menyebutkan "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.."
Sementara, Eggi ditetapkan tersangka berdasarkan pernyataannya saat berorasi soal 'people power' di depan rumah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan, beberapa waktu lalu.Meski Eggi menolak, Argo menyebut penahanan tetap dapat dilakukan dengan menerbitkan surat berita acara penolakan.
"Kita buat berita acara penolakan," tutur Argo.
Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019. Eggi pun dimasukkan ke dalam tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB.Dalam tahap penyidikan, berdasarkan KUHAP, penahanan dapat dilakukan maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari. Syarat penahanannya terdiri dari syarat objektif dan subjektif.
Syarat objektif ialah berupa ancaman hukuman yang menjerat tersangka lima tahun atau lebih serta dijerat sejumlah pasal tertentu. Sementara, syarat subjektif terdiri dari kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya.
(gst/arh)ARTIKEL TERKAITPolisi Sebut Eggi Sudjana Tolak Teken Surat Penahanan
Nasional2 jam yang laluSebar Hoaks People Power, Dosen Pascasarjana Cuma Wajib Lapor
Nasional2 jam yang laluUsai Diperiksa, Eggi Sebut Ditetapkan Sebagai Tahanan
Nasional10 jam yang laluPolisi Panggil Bachtiar Nasir Jadi Saksi Kasus Eggi Sudjana
Nasional10 jam yang laluCaleg PDIP Polisikan Amien Rais Terkait Dugaan Makar
Nasional13 jam yang laluRespons Sandi, Polri Sebut Kasus Eggi Sesuai Fakta Hukum
Nasional17 jam yang laluBACA JUGARI Vonis WN Polandia 5 Tahun Bui Terkait OPM
Internasional • 03 May 2019 00:06Pasang Iklan Di Detiknetwork Mulai Dari 50rb
PromotedPolisi Mulai Tilang Pengendara Motor yang Ketahuan Merokok
Teknologi • 02 April 2019 16:14Muhammadiyah Tegaskan Tak Ada Kamp Penahanan Muslim di China
Internasional • 07 March 2019 19:42TERPOPULERBudiman Sujatmiko dan Dhani Gagal, Ibas Melenggang ke Senayan
Nasional • 3 jam yang laluBPN Sebut Kecurangan Brutal, Desak KPU Setop Hitung Suara
Nasional1 jam yang laluFPI soal Tim Hukum Wiranto: Rezim Kalap Mau Tenggelam
Nasional1 jam yang laluSitung 43 Persen: PKB dan NasDem Raih Sisa Kursi Pimpinan DPR
Nasional1 jam yang lalu
__._,_.___
Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.
SPONSORED LINKS
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar