Rabu, 15 Mei 2019

[Media_Nusantara] Re: [nasional-list] Eggi Ditahan karena Subjektivitas, Polisi Cegah Pelarian

 

TOPIC :  Polisi sebut Eggi Tolak Penahanan .... ( Susah2 amat...seret aja dengan Paksa ketempat Tahanan, jika mengangap enteng dan melecehkan  Arti Surat Penahan dari Pengadilan ...)

1. Eggi diketahui menolak untuk dilakukan penahanan karena berdasarkan pada pasal 16 UU 18 tahun 2003 tentang Advokat, advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. ** /
2. Diketahui, pasal 16 menyebutkan "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana ''dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik...*** ) ''untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.."
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
Note: 
** 1. Tentunya selama sang Advokat Terdakwa (EGGI) Selama  ''Tidak menyalahgunakankan jabatannya sebagai Advokat dan Tidak melakukan kegiatan dan Pelanggaran HUKUM itu yang justru adalah Profesinya sendiri  ''. / .... dan Apa yang dilakukan EGGI Nyatanya ialah kebalikannya    > bhw sebagai '' PEMBELA HUKUM''  Eggi telah bertindak sebagai HAKIM dari   '' Kasus kejahatannya sendiri ''  ?

2.*** )  
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PRINSIP HUKUM
1.  Actor et reus idem esse non potest Orang atau Oknum yang sama '' Tidak bisa tampil atau bertindak sebagai  Prosecutor Hakim Penggugat dan sekaligus sebagai  Tergugat ( Terdakwa) ''
>> Jelas disini dinyatakan bahwa :  SEORANG TERDAKWA (kendatipun  atau lebih2 jika Ia adalah seorang '' Pembela atau Advokat Professionial'' , yang sadar dan paham Hukum....( kecuali jika yg bersangkutan hanya sebuah BUAH ADPOKAT.... ) > ''TIDAK BISA sekali gus menjadi HAKIM '' (dari Perkara Hukum yang dilanggarnya sendiri )....> Justru untuk tidak terjadi serta menghindari  '' Conflict of Interest dan Controversy dan Kontradiksi  dalam System Hukum itu sendiri '' dan dalamPersidangan dan Peradilan Hukum itu sendiri.

2. .*** ) Male  Facere qui  vult, Numquam non Causam invenit ....  Siapa pun yang ingin berbuat Buruk akan (selalu menemukan)  alasannya 

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Pepatah bijak mengatakan :
MENDACI ETIAM VERA DICENTI NEMO CREDIT. – Tiada orang Percaya kepada Pembohong, jikapun ia berusaha bicara benar tentang Kebenaran  ( Dalam pribahasa Indonesia kita kenal '' Sekali langsung ke Ujian ..Seumur orang Tak Percaya'' ... ) 
mrc

On Wed, 15 May 2019 at 06:00, Chalik Hamid chalik.hamid@yahoo.co.id [nasional-list] <nasional-list@yahoogroups.com> wrote:
 


Eggi Ditahan karena Subjektivitas, Polisi Cegah Pelarian

CNN Indonesia | Rabu, 15/05/2019 10:11 WIB
Bagikan :    
Eggi Ditahan karena Subjektivitas, Polisi Cegah PelarianKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) menyebut penahanan Eggi Sudjana karena subjektivitas penyidik. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penahanan terhadap tersangka kasus makar Eggi Sudjana berdasarkan alasan subjektivitas penyidik. Salah satunya adalah supaya Eggi tidak melarikan diri.

"Subjektivitas penyidik agar TSK (tersangka) tidak menghilangkan barang bukti, tidak melakukan perbuatan yang sama, dan tidak melarikan diri," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (15/5).

Eggi diketahui menolak untuk dilakukan penahanan karena berdasarkan pada pasal 16 UU 18 tahun 2003 tentang Advokat, advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Dia juga menolak menandatangani surat penahanan yang diberikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.


Diketahui, pasal 16 menyebutkan "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.."

Sementara, Eggi ditetapkan tersangka berdasarkan pernyataannya saat berorasi soal 'people power' di depan rumah capres nomor urut 02 Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan, beberapa waktu lalu.

Meski Eggi menolak, Argo menyebut penahanan tetap dapat dilakukan dengan menerbitkan surat berita acara penolakan.

"Kita buat berita acara penolakan," tutur Argo.

Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019. Eggi pun dimasukkan ke dalam tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB. 

Dalam tahap penyidikan, berdasarkan KUHAP, penahanan dapat dilakukan maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari. Syarat penahanannya terdiri dari syarat objektif dan subjektif.

Syarat objektif ialah berupa ancaman hukuman yang menjerat tersangka lima tahun atau lebih serta dijerat sejumlah pasal tertentu. Sementara, syarat subjektif terdiri dari kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya.

(gst/arh)
Bagikan :    




Bez virů. www.avast.com

__._,_.___

Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.


SPONSORED LINKS
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar