((Serambi Islam)
Mahfud MD Ungkap Prosedur Ajukan Keberatan ke MK, Prabowo Bisa Berbalik Ungguli Jokowi dengan 55%
Kamis, 23 Mei 2019 10:29
SERAMBINEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan soal kemungkinan perolehan suara yang berbalik unggul untuk hasil pemilihan presiden (pilpres).
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pilpres pada Selasa (21/5/2019) dini hari WIB.
Hasilnya pasangan calon (paslon) 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin unggul dibanding paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan 55,50 persen, sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 45,50 persen.
Namun, menurut Mahfud MD, kemungkinan Jokowi-Ma'ruf bisa kalah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 55 persen.
Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, tvOne, Rabu (22/5/2019).....
Mulanya, pembawa acara bertanya soal apa saja gugatan yang bisa diajukan ke MK.
"Prosedur untuk mengajukan keberatan ke MK terkait dengan hasil pemilu itu apa saja prof?," tanya pembawa acara.
Baca: Media Sosial Down Diakali dengan VPN Gratisan? Waspada 3 Bahaya Ini Mengintai!
Baca: Situasi Masih Terkendali
Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar