Jumat, 10 Mei 2019

[Media_Nusantara] Re: [nasional-list] Menag Kembalikan Uang setelah OTT, Ini Penjelasannya

 

Suatu Tindak Pelanggaran  HUKUM - Berakibat dan atau Mengakibat suatu Tindakan Hukum. Sedangkan Penebusan Denda atas Pelanggaran Hukum tidak bisa Membebaskan Kesalahan Pelakunya  ( Bahwa bahwa Ia tidak melanggar Hukum )
( Pepatah bilang   : Dosa - Dikandung Badan  )........ 

Note : Seorang Pasien yang telah sembuh atau disembuhkan .... Tidak berarti Ia Tidak pernah sakit sebelumnya....
mrc.

On Fri, 10 May 2019 at 20:44, Sunny ambon ilmesengero@gmail.com [nasional-list] <nasional-list@yahoogroups.com> wrote:
 


Hanya Rp 10 juta? Kalau cuma sekian fulus bisa disuap menteri agama bisa berarti nilainya rendah mendekati nol. Mengingat kementrian agama adalah sarang penyamun, dua menterinya yaitu Said Agil Al Husin Munawar (2001-2004) dan Suryadarma Ali (2009-2014) dipenjarakan karena korupsi dan sekarang Lukman Hakim (2014-2019) ditunnggu penjara. Agaknya Lukman Hakim Syaifuddin mau menyelamatkan diri dari tuduhan korupsi dengan alasan uang dikembalikan setetah OTT. Lihat saja apakah Lukman Hakim dibebaskan dari tuduhan korupsi berkat akal bulusnya.



https://mediaindonesia.com/read/detail/234530-menag-kembalikan-uang-setelah-ott-ini-penjelasannya



Menag Kembalikan Uang setelah OTT, Ini Penjelasannya

Penulis: mediaindonesia.comPada: Kamis, 09 Mei 2019, 16:21 WI


Antara
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5).

MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin baru mengembalikan uang Rp10 juta dari mantan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin ke KPK, 11 hari setelah operasi tangkap tangan (OTT). Pelaporan dilakukan pada 26 Maret atau 11 hari setelah OTT terhadap Haris Hasanuddin di Surabaya yang terjadi 15 Maret.

Lamanya penyerahan uang suap ini menurut Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Setjen Kemenag, Mastuki ada sebabnya. Mastuki menjelaskan Haris menitipkan uang tersebut kepada ajudannya saat mendampingi Menag kunjungan kerja ke Tebuireng, Jombang 9 Maret 2019. Oleh penerima, uang tersebut baru disampaikan ke Menag setelah terjadinya OTT KPK di Surabaya.

"Jadi sejak awal Menag memang tidak tahu ada uang tersebut. Saat dilaporkan, Menag menolak menerima karena tidak disertai tanda terima pemberian uang itu, apakah sebagai honor narasumber atau apa,"  jelas Mastuki di Jakarta, Kamis (09/05).

"Menag tidak mau menerima dan meminta agar itu dilaporkan ke KPK. Makanya baru dilaporkan pada 26 Maret 2019," sambungnya.

Mastuki menambahkan, pelaporan uang Rp10 juta itu sebagai bentuk komitmen Menag terhadap pencegahan tindak gratifikasi. Sebagai penyelenggara negara, Menag sadar akan adanya larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

"Kalau Haris serahkan uang Rp10 juta itu ke ajudan pada 9 Maret, selang 17 hari kalender, nominal itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya, gratifikasi itu dilaporkan dalam 12 hari kerja," jelasnya.

baca juga : Ibu Kota Pindah, Jakarta Bisa Tetap Sandang Daerah Otonomi Khusus

Menurut Mastuki, pelaporan gratifikasi oleh Menag ke KPK bukanlah kali pertama. Sejak menjadi penyelenggara negara, Menag tercatat beberapa kali melaporkan gratifikasi. Bahkan, pada rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017 yang berlangsung 11 – 12 Desember 2017, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin didaulat sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik Negara. "Hanya ada tiga orang yang mendapat penghargaan ini, yaitu,  Presiden, Wapres, dan Menag Lukman Hakim Saifuddin," tandasnya. (OL-3)


__._,_.___

Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.


SPONSORED LINKS
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar