Berita Maluku Tengah, Masohi – Bupati Maluku TengahTuasikal Abua, menyerahkan 1.036 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat Negeri Soahuku dan Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.
Turut mendampingi Bupati dalam acara penyerahan 1.036 sertifikat tersebut, Wakil Bupati, Marlatau Leleury bersama Kepala ATR/BPN Kabupaten Maluku TengahFerdinand .B. Soukotta, berlangsung di Tribun Lapangan Nusantara Masohi pada Kamis, (24/01) pekan lalu.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Maluku Tengah Ferdinand Soukotta, mengatakan, Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) tahun 2018 merupakan wujud dari program Nawacita Presiden RI Joko Widodo, dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, dengan tujuan agar terdaftarnya semua bidang tanah melalui kegiatan pengukuran, pemetaan dan sertifikat bagi seluruh bidang tanah yang belum terdaftar.
Bupati Malteng Tuasikal Abua, SH dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Daerah dan masyarakat di Malteng sangat mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo maupun kementerian Agraria dan Tata Ruang terhadap komitmen pelayanan yang di lakukan kepada masyarakat, dimana pada tahun 2018 ada pelayanan maksimal sehingga masyarakat di Malteng bisa memperoleh sertifikat hak atas tanah yang dapat di serahkan saat ini seperti kepada masyarakat Negeri Soahuku dan Haruru.
Pengukuran dan penyerahan sertifikat hak atas tanah ( SHAT), dapat terus dilakukan dan diberikan kepada masyarakat pada semua negeri yang ada di kabupaten berjuluk Pamahanunusa.
Harapan pemerintah daerah, target pada 2023 nantinya semua masyarakat Malteng sudah memiliki SHAK sehingga tidak lagi terdapat kesimpan siuran masyarakat terhadap bidang tanah yang di miliki.
Menurutnya, penerbitan sertifikat tanah oleh pemerintah memiliki tujuan untuk membantu masyarakat terutama kepada masyarakat miskin guna dapat memiliki hak atas tanah sekaligus untuk pemberlakuan tertib administrasi tanah yang akan di miliki oleh masing-masing orang.
Bupati mengakaui , sebelum program PTSL di luncurkan sangat jarang mendengar jika masyarakat tidak mampu akan bisa memiliki SHAT walaupun alas haknya jelas.
Oleh karena itu melalui program PTSL yang di laksanakan oleh pemerintah pusat melalui kementerian Pertanahan dan jajarannya sampai ke tingkat Kabupaten/Kota termasuk di kabupaten Maluku Tengahakan sangat membantu dan mempermudah masyarakat untuk bisa memperoleh SHAT seperti yang di serahkan saat ini, jelas Tuasikal.
Hadir dalam penyerahan Sertifikat hak atas tanah tersebut,Selain Bupati dan Wakil Bupati, Forkopimda Maluku Tengah, Pimpinan OPD lingkup Pemda Malteng, Camat Amahai, Pejabat Pemerintah Negeri Amahai dan Soahuku serta masyarakat penerima sertifikat hak atas tanah kedua negeri.DMS
Attachment(s) from Redaksi DMS Group | View attachments on the web
1 of 1 Photo(s)
Posted by: Redaksi DMS Group <redaksidmsgroup@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar