https://news.detik.com/kolom/d-4378932/mengejar-ketertinggalan-di-papua
Kamis 10 Januari 2019, 15:00 WIBKolom
Mengejar Ketertinggalan di Papua
Kondisi jalan menuju Desa Faitwosur, Kab Maybrat, Papua Barat (Foto: Dok. pribadi)Jakarta -Sebulan yang lalu, Senin (10/12/2018), Badan Pusat Statistik (BPS) di seluruh Indonesia secara serentak merilis hasil pendataan Potensi Desa (Podes) 2018. Salah satu data strategis yang dihasilkan dari Podes adalah dengan dipetakannya status perkembangan desa yang meliputi desa tertinggal, desa berkembang, dan desa mandiri. Podes menunjukkan bahwa secara nasional jumlah desa tertinggal turun signifikan dan diikuti dengan meningkatnya jumlah desa mandiri.
Namun demikian, hal itu tidak tercermin di dua provinsi paling timur Indonesia. Sementara itu, tidak sedikit pula uang yang telah digelontorkan dari pemerintah pusat baik melalui dana otonomi khusus (otsus) maupun dana desa untuk percepatan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Namun, pada kenyataannya capaiannya cenderung stagnan dan terkesan lambat. Ada apa sebenarnya?
Papua Setelah Otsus
Disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah membuka jalan untuk mengejar ketertinggalan dan mengurangi kesenjangan. Sejak otsus, tidak sedikit anggaran yang digulirkan untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.
Setiap tahun pemerintah pusat mengalokasikan dana otsus Provinsi Papua dan Papua Barat setara dengan 2 persen Dana Alokasi Umum Nasional atau kurang lebih Rp 3,8 triliun. Ditambah dengan dana tambahan infrastruktur sekitar Rp 1,4 triliun dan alokasi dana desa mencapai hampir Rp 4 triliun. Namun demikian, perkembangan pembangunan di desa-desa di Tanah Papua cenderung mengalami stagnasi jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.
Podes 2018 mencatat jumlah desa mandiri di Provinsi Papua hanya meningkat dari 3 desa (0,06 persen) pada 2014 menjadi 8 desa pada 2018 (0,17 persen). Sama halnya dengan Provinsi Papua Barat yang hanya terjadi peningkatan sebesar 0,13 persen poin, atau hanya ada penambahan 2 desa mandiri sepanjang periode 2014–2018 (dari sebelumnya hanya 1 menjadi 3 desa mandiri).
Kondisi ini kontras dengan capaian nasional yang menunjukkan lompatan perbaikan yang luar biasa. Desa tertinggal berkurang dari 26,81 persen menjadi 17,96 persen selama kurun waktu 2014–2018. Jumlah desa mandiri pun mengalami kenaikan hampir dua kali lipat dari 3,93 persen menjadi 7,55 persen. Sebuah torehan yang luar biasa mengingat bahwa capaian ini sudah melebihi target pembangunan desa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019.
Mengapa Terjadi Stagnasi?
Ada beberapa faktor yang berkontribusi dalam menjelaskan lambannya kinerja pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat. Pertama, titik awal antara Papua/Papua Barat dengan provinsi lain sangatlah berbeda. Ibarat sebuah perlombaan, ketika daerah lain sudah mampu berlari, kedua provinsi ini baru belajar untuk berjalan.
Ketika pada 2014 persentase desa tertinggal di luar Papua dan Papua Barat secara rata-rata mencapai 23,84 persen, Provinsi Papua dan Papua Barat secara dramatis masing-masing mencapai 86,45 persen dan 90,74 persen. Dan, pada 2018, ketika desa tertinggal di provinsi lain sudah turun secara rata-rata hingga 13,75 persen, Papua dan Papua Barat masih memegang rekor di angka 83,21 persen.
Kedua adalah faktor keamanan. Tentunya masih jelas dalam ingatan, beberapa waktu yang lalu puluhan pekerja proyek jembatan jalur Trans Papua di Kabupaten Nduga tewas ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Pembangunan infrastruktur yang sejatinya mampu membuka keterisolasian dan jalan keluar dari ketertinggalan nyatanya tidak semudah yang direncanakan. Terbukti, tanpa kondisi yang aman, pembangunan akan menemui jalan buntu.
Selain itu, adanya konflik massal tentu dapat menghambat proses pembangunan. Pada 2018, Podes mencatat 153 desa/kelurahan di Provinsi Papua Barat dan sebanyak 447 desa/kelurahan di Provinsi Papua mengalami perkelahian massal, baik itu perkelahian antarmasyarakat maupun antara masyarakat dengan aparat. Oleh karenanya, faktor keamanan diyakini merupakan aspek vital dan utama dalam proses pembangunan. Para pakar bahkan menempatkan faktor keamanan sebagai precondition for development (syarat utama pembangunan). Tanpa itu, kesuksesan dan kelangsungan pembangunan akan sulit dicapai.
Ketiga, terkait dengan banyaknya tuntutan masyarakat yang sampai mengganggu ketertiban umum, seperti pemalangan atau pemblokiran yang sudah menjadi pemandangan biasa di kedua provinsi tersebut. Pembangunan yang terkendala pembayaran ganti rugi ulayat juga menghambat pembangunan. Sudah tak terhitung banyaknya fasilitas umum yang mangkrak tidak diteruskan karena terkendala sengketa lahan dengan warga pemilik ulayat.
Sepanjang 2017 dan 2018, berita mengenai pemalangan dan pemblokiran terhadap fasilitas umum banyak mewarnai harian koran lokal. Peristiwa ini menggambarkan ketidaklancaran proses komunikasi, koordinasi, dan trust antara pihak pemerintah dan rakyat Papua.
Selanjutnya, masalah aksesibilitas tak kalah memberikan pengaruh terhadap lambannya kinerja pembangunan di Papua dan Papua Barat. Minimnya ketersediaan infrastruktur jalan berimplikasi pada mahalnya urusan logistik pembangunan di Tanah Papua. Podes 2018 menunjukkan bahwa di Papua Barat baru 20,7 persen desa/kelurahan dengan jenis permukaan jalan berupa aspal/beton. Begitu pula dengan Provinsi Papua di mana desa/kelurahan dengan permukaan jalan berupa aspal/beton baru seperlima dari total desa/kelurahan.
Isu terakhir yang sering luput dari perhatian adalah terkait dengan pemekaran wilayah yang terlalu cepat. Jika dibandingkan dengan jumlah desa pada 2014, di Provinsi Papua Barat terdapat penambahan jumlah desa sebanyak 420 desa (dari 1.567 menjadi 1.987) dan di Provinsi Papua terdapat 681 desa baru (dari sebelumnya 4.871 menjadi 5.552). Pemekaran wilayah yang diyakini dapat menjadi solusi pemerataan kesejahteraan, di sisi lain ternyata berimplikasi pada lambannya perkembangan dan kemajuan desa. Pemerintah daerah pun harus berpikir keras berupaya bagaimana menyediakan fasilitas dasar di desa-desa pemekaran baru. Alhasil, beban anggaran pun membengkak.
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Selanjutnya, upaya apa yang dapat ditempuh untuk dapat mengakselerasi pembangunan desa di kedua provinsi itu? Acemoglu dan Robinson (2012) dalam bukunya Why Nations Fail menjabarkan bahwa bukan keterisolasian atau lokasi geografis yang menyebabkan keterpurukan, melainkan peranan para elite politik yang duduk di pemerintahan (political institution) untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif.
Pemerintahlah yang mengatur aliran deras uang pembangunan. Infrastruktur, fasilitas pendidikan dan kesehatan, sarana pendukung kegiatan ekonomi, transportasi, pelayanan publik menjadi komponen inti untuk take off dari ketertinggalan. Selain itu pemberdayaan dan peningkatan kualitas para penyelenggara pemerintah juga tidak boleh dilupakan. Bagaimana bisa mengatur amanah besar jika tidak ada kemampuan yang mumpuni? Dan, di atas itu semua, menegakkan akuntabilitas dan transparansi menjadi hal mendesak untuk menjaga kepercayaan dari masyarakat.
Lebih dalam, Acemoglu dan Robinson juga menekankan pentingnya kontrol dari warga masyarakat sebagai wujud proses demokrasi yang sehat. Pada 2017, kinerja demokrasi yang tercermin dari nilai indeks demokrasi Provinsi Papua dan Papua Barat masing-masing adalah 61,34 dan 62,76 dari skala 0–100. Hal ini mencerminkan masih diperlukannya peningkatan kinerja demokrasi dua arah: dari pemerintah dan juga masyarakat sebagai sayap pendukung pembangunan daerah.
Alternatif solusi lain dapat dilakukan dengan pengetatan usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) khususnya pemekaran desa. Pengetatan bukan berarti membatasi pemekaran secara total, namun dapat dilakukan dengan mempertimbangkan potensi lokal desa. Dengan demikian, desa pemekaran baru dapat menjadi desa yang mandiri secara ekonomi dan bukan malah menjadi desa tertinggal.
Selanjutnya, terkait dengan potensi ekonomi desa, pengupayaan infrastruktur berupa jalan penghubung antara penghasil produk dengan pasar juga harus mendapat perhatian. Podes 2018 menunjukkan bahwa terdapat 207 desa di Papua Barat dan 352 desa di Papua yang memiliki produk unggulan desa. Oleh sebab itu, keberadaan jalan penghubung mau tidak mau layak untuk diperjuangkan.
Akhirnya, otonomi khusus merupakan upaya pengkhususan bagi rakyat Papua dan Papua Barat untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, merata, dan berkearifan lokal. Tujuh belas tahun berlalu sejak Otsus dikumandangkan, jangan hanya menjadi sebuah instrumen normatif yang tidak solutif dan efektif. Upaya percepatan perlu digalakkan menjelang tiga tahun berakhirnya Otsus. Dan, akhirnya kesuksesan kebijakan ini bukan hanya bergantung pada para elite politik sebagai pemangku kebijakan, namun tangan terbuka masyarakat untuk bekerja sama akan sangat menentukan sukses tidaknya pembangunan Tanah Papua di masa mendatang.
Ika Rusinta Widiyasari, S.ST, M.PP Kepala Seksi Statistik Ketahanan Sosial BPS Provinsi Papua Barat
(mmu/mmu)
Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar