Disperindag Kota Ambon Cabut Izin Anang Family Karaoke
Berita Ambon – Pemerintah Kota Ambon mencabut izin oprasional Anang Family Karaoke untuk sementara. Dengan demikian untuk sementara, Karaoke itu dilarang melakukan kegaiatan apapun, hingga selesai dilakukan proses oleh pihak kepolisian karena tempat karaoke tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin yang diterbitkan.
Anes Apono Sekretaris Disperindag kota Ambon kepada DMS media group menjelaskan, Walikota Ambon Richards Louhenapessy telah mengeluarkan surat pencabutan izin sementara kepada pengelola Anang Family Karaoke.
Pencabutan izin itu dikarekanan beberapa pekerja pada Anang Family Karaoke menggelar tarian erotis dengan berpakaian sexsi dihadapan para pengungjung, dan menjadi pemberitaan berbagai media elektronik dan cetak dikota Ambon bahkan viral dimedia sosial.
Oleh karena itu pihaknya telah melayangkan surat untuk pengelola tempat hiburan Anang Family Karaoke menutup sementara rutinitas seluruh kegitan hiburan, sambil menunggu hasil pemerikssan pihak kepolisian atas kasus tarian erotis yang digelar oleh Anang karaoke.
Penutupan karaoke milik artis dan anggota DPR RI Anang Hermansyah ini dilakukan, karena tempat tersebut telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan klasifikasi bidang usaha industri, yang merupakan klasifikasi baku di Indonesia.
Sebelumnya juga walikota Ambon, wakil walikota, Kapolres, Dandim bersama beberapa kepala SKPD kota Ambon melakukan sidak pada sejumlah tempat hiburan malam yakni karoke dan caffe dalam kota Ambon.
Sidak yang dilakukan Walikota bersama rombongan tersebut dalam rangka memastikan setiap tempat hiburan malam dalam kota Ambon telah mengantongi izin , termasuk melaksanakan kegitan hiburan malam sesuai dengan peruntukan izin yang dikeluarkan.DMS
Posted by: Erick DMS Group Ambon <emahaly@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar