Dinas PRKP Kota Ambon 2019 Siapkan Rp.27 Miliar Biayai Tujuh Program
Berita Ambon – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon, tahun 2019 akan melaksanakan tujuh program yang direncanakan akan menghabiskan anggaran kurang lebih Rp.27 milar.
Kepala Dinas PRKP Kota Ambon Brury Nanulaita kepada DMS Media Group menjelaskan, tujuh program yang akan dilaksanakan diantaranya program pelayanan adminstrasi perkantoran,program peningkatan sarana aparatur,program pengembangan perumahan,program lingkungan sehat perumahan,program penataan areal pemakan dan program penataan peningkatan kualitas kumuh.
Dikatakannya program yang menjadi fokus saat ini salah satunya adalah bedah rumah yang tidak layak huni, dimana berdasarkan data pada tahun 2017 lalu jumlah rumah yang tidak layak huni di kota Ambon sebanyak 6.002 unit, sementara hingga akhir tahun 2018 baru diselesaiakan sebanyak 3.200 unit.
Dinas PRKP kota Ambon, kata Nanulaita, pada tahun 2019, akan kembali merehabilitasi sebanyk 283 unit rumah tidak layak huni.
Selain itu juga pihak dinas PRKP kota Ambon juga akan melaksanakan program lingkungan sehat perumahan terkait dengan sanitasi lingkungan, termasuk program penataan kawasan pemukiman kumuh, yang menjadi salah satu program pemerintah pusat yakni 100 0 100.
Program 100 0 100 yang dijalankan oleh pemerintah kota Ambon, kata Nanulaita berjalan sesuai SK walikota Ambon nomor 402 tahun 2014, yang menetapkan 15 kawasan dengan luas 102,64 hektar, dimana sampai dengan Desembar 2018 lalu, telah diselesaikan sebanyak 95,85 hektar, dan pada tahun 2019 sebanyak 6,79 hektar.
Lebih lanjut dijelaskan Nanulaita, penanganan kawasan kumuh didasari kriteria fisik dan non fisik. Fisik diantaranya keteraturan bangunan, kepadatan, kondisi fisik bangunan, jalan lingkungan, saluran air hujan (drainase lingkungan), pembuangan air limbah, penyediaan air bersih dan air minum, pengelolaan sampah, dan pengamanan bahaya kebakaran.
Sedangkan non fisik meliputi, legalitas pendirian bangunan, kepadatan, mata pencarian penduduk, dan penghasilan rata-rata keluarga.
Langkah yang dilakukan untuk menangani kawasan kumuh yakni pencegahan terbentuknya kawasan kumuh baru, dan pembangunan lingkungan kawasan kumuh melalui program penataan lingkungan berbasis komuniltas (PLPBK).
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, optimistis tahun 2019 kota Ambon akan bebas dari kawasan kumuh atau nol persen sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) periode 2015-2019.DMS
Posted by: Erick DMS Group Ambon <emahaly@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar