DJBC Maluku Tindak Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas ke Dobo
Berita Maluku, Ambon – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku menindak belasan pelaku yang tertangkap dalam kasus penyelundupan 1.562 bal pakaian bekas ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Kepala Kanwil DJBC Maluku, Finari Manan, di Ambon, Jumat (18/1) mengatakan, selama tahun 2018, Kanwil DJBC Maluku melakukan 50 kali penindakan, termasuk mendapati penyelundupan 1.562 bal pakaian bekas menggunakan kapal berbendera Timor Leste dan masuk di Dobo.
Dia menjelaskan, sedikitnya 11 orang yang terlibat dalam penyelundupan itu. Sekarang ini berkas acara pemeriksaan mereka di Kejaksaan Negeri Dobo sudah lengkap (P-21).
Menurutnya, harga satu bal pakaian bekas itu Rp3 juta, sehingga harga total 1.562 bal itu lebih dari Rp4 miliar.
Selain itu, ada 78 kali operasi pasar oleh Kanwil DJBC Maluku. Pihaknya menyita 606.401 batang rokok karena pita cukainya palsu atau salah peruntukkan.
Mereka juga menahan minuman mengandung ethel alkahol berupa 68 botol MMEA dan 264 botol liquid vape dengan nilai sanksi administrasi sebesar Rp185,4 juta.DMS
Posted by: Erick DMS Group Ambon <emahaly@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar