Pempov Maluku Peringkat Tiga Yang Malas Melapor LHKPN
Berita Maluku, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap,Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memiliki tingkat kepatuhan terendah urutan tiga setelah Provinsi Papua Barat dan Sulawesi Selatan, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) Tahun 2017 di tingkat provinsi.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Andika mengatakan, jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Maluku sebanyak 683 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 12 orang yang melaporkan harta kekayaanya atau 1,72 persen.
Rendahnya partisipasi wajib Lapor LHKPN diharapkan menjadi perhatian, pemerintah daerah dibawah pasangan kepala daerah terpilih Murad Ismail dan Barnabas Orno yang akan dilantik pada Februari mendaatang.
Ia menegaskan, kepala daerah harus memiliki komitmen yang lebih keras lagi untuk mendorong jajarannya melaporkan harta kekayaan.
Andika berharap untuk LHKPN tahun 2018-2019 seluruh penyelenggara negara bisa menunjukan komitmen nyata dalam pencegahan korupsi. Salah satunya dengan melaporkan harta kekayaannya.
Menurutnya cara membuat pelaporan dengan menggunakan sistem elektronik yang diterapkan oleh KPK, telah disosialisasikan sehingga diharapkan semuanya bisa segera melakukan pelaporan LHKPN masing-masing setiap tahun ke KPK sebagai bentuk tanggung jawab sebagai penyelenggara negara.
Adapun rincian tingkat kepatuhan terendah di 10 pemerintah provinsi adalah Papua Barat Jumlah wajib lapor sebanyak 517 orang, hanya 0,39 persen yang menyampaikan LHKPN. Sulawesi Selatan Jumlah wajib lapor sebanyak 532 orang, hanya 1,50 persen yang menyampaikan LHKPN, Maluku Jumlah wajib lapor LHKPN Pemprov Maluku sebanyak 683 orang, hanya 1,72 persen.
Sumatera Selatan Jumlah wajib lapor sebanyak 557 orang, hanya 2,51 persen, , Maluku Utara Jumlah wajib lapor sebanyak 323 orang, hanya 7,74 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Provinsi Aceh Jumlah wajib lapor sebanyak 78 orang, hanya 10,26 persen , Provinsi Papua Jumlah wajib lapor sebanyak 266 orang, hanya 19,17 persen.
Sulawesi Barat Jumlah wajib lapor sebanyak 109 orang, hanya 19,27 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya, Sulawesi Tengah Jumlah wajib lapor sebanyak 481 orang, hanya 25,78 persen yang menyampaikan laporan. Dan terakhir Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Jumlah wajib lapor LHKPN sebanyak 52 orang. hanya 34,62 persen yang menyampaikan laporan harta kekayaannya.DMS
Posted by: Redaksi DMS Group <redaksidmsgroup@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar