Berita Maluku, Ambon – Komisi A DPRD Malukumenggelar rapat bersama Polda Maluku, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku dan ratusan transmigrasi purnawirawan Polri, membahas persoalan lahan transmigrasi purnawirawan Polri di desa Kawa kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Ketua komisi A DPRD Maluku Melkias Frans memimpin langsung rapat tersebut yang juga dihadiri anggota komisi A DPRD Maluku di gedung DPRD Maluku Senin (28/01), terkait surat pengaduan dari ratusan para transmigransi purnawirawan Polri ke komisi A DPRD Maluku untuk mediasi penyelesian status lahan transmigrasi seluas 360 hektar, di desa Kawa, kebupaten SBB.
Menurut para Purnawirawan, lahan yang mereka tempati tersebut telah diambil alih oleh pihak Polda Maluku lewat bukti sertifikat.
Frans menjelaskan, berdasarkan keterangan yang telah disampaikan oleh pihak Polda Maluku, maka komisi A DPRD Maluku berkesimpulan, permasalahan lahan seluas 360 telah mendapatkan solusi penyelesiaan.
Pemasangan papan tanda larangan Maluku pada kawasan lahan transmigrasi, oleh pihak Polda adalah sebagai bentuk untuk mengamankan asset milik Polda, agar tidak di gunakan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hak dalam menempati lahan tersebut.
Oleh karen itu para keluarga transmigran purnawirawan Polri dapat kembali menempati lahan tersebut bagi yang ingin kembali.
Seperti diketahui sebelumnya, akibat konflik kemanusiaan 1999 rumah-rumah para transmigran Purnawirawan Polri terbakar sehingga semua warga mengungsi ke Ambon atau Piru, ibu kota Kabupaten SBB, dan disaat mereka kembali pada 2006, ternyata Polda Maluku telah memasang tanda larangan di lokasi tersebut dan menyatakan tanah itu milik Polda.DMS
Attachment(s) from Redaksi DMS Group | View attachments on the web
1 of 1 Photo(s)
Posted by: Redaksi DMS Group <redaksidmsgroup@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar