Pemecatan ASN Terlibat Korupsi Tunggu Surat Pengadilan Tipikor
Berita Maluku, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku masih menunggu keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Ambon untuk memberhentikan Aparatur Sipil Nega (ASN) yang terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Pemecatan terhadap para (ASN) diberlakukan setelah beredarnya surat keputusan bersama atau SK Tiga Menteri. SKB No. 182/6597/SJ, No. 15 tahun 2018, dan No. 153/KEP/2018, tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Setda Provinsi Maluku, Donald Saimima menyatakan, untuk menindaklanjuti edaran dimaksud pihak Pemerintah Daerah Provinsi Maluku telah meminta pihak Pengadilan Tipikor Negeri Ambon untuk menyampaikan putusan pengadilan bersifat inkrah terhadap nama-nama ASN yang terlibat tindak pidana korupsi.
Menurut Saimima, Surat Edaran Tiga Menteri tersebut, juga telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kota di Provinsi Seribu Pulau ini untuk ditindaklanjuti.
Setidaknya ada beberapa oknum ASN Pemprov Maluku, notabene bekas narapidana korupsi yang mana telah menjalani masa hukuman di Rutan maupun Lapas Ambon.
Sebelumnya, Mendagri, Tjahjo Kumolo, MenPAN-RB, Syafruddin dan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengeluarkan SKB untuk memberhentikan PNS yang terlibat korupsi dan putusannya sudah inkrah pada 13 September 2018.
Diketahui, SKB tiga menteri ini disepakati secara bersama menyangkut pemecatan terhadap 2.357 orang ASN di seluruh Indonesia termasuk Maluku.
Pemecatan itu dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Apabila PPK tidak melaksanakan isi SKB itu, akan dikenai sanksi.DMS
Posted by: Erick DMS Group Ambon <emahaly@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar