Berita Ambon – Anggota MPR/ Wakil Ketua DPD RI , Nono Sampono dalam kegiatan Sosialisasi 4 pilar kebangsaan Perwakilan Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon mengatakan bahwa sejak Orde Lama dan Orde Baru sistem ketatanegaraan Indonesia terutama Keanggotaan Lembaga Tertinggi Negara yakni MPR RI sudah ada keterwakilan Daerah yang dinamakan Utusan Daerah dan golongan.
Dalam era reformasi kehadiran DPD RI ditandai dengan adanya amandemenketiga UUD RI 1945, yang disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002. Perubahan ini terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) yang bunyinya: "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang".
"DPD RI itu merupakan representasi daerah atau wilayah karena sejak awal kemerdekaan Indonesia yang ditandai dengan kongres Pemuda dihadiri oleh perwakilan pemuda dari daerah-daerah yakni Jong Java, Jong Bataks Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Celebes, Jong Ambon, Pemuda Kaum Betawi, dll. Di erah Orde Lama dan Orde Baru sistem ketatanegaraan kita terutama lembaga Tertinggi Negara diisi oleh Utusan Daerah dan Golongan. Diera reformasi melalui amandeman ketiga lahirlah DPD RI, terutama perubahan dalam pasal 2 ayat (1) yang menjelaskan tentang keanggotaan MPR RI yang terdiri dari DPR RI dan DPD RI." Seru Nono Sampono usai kegiatan sosialisasi 4 pilar kebangsaan.
Lebih lanjut, Wakil Ketua I DPD RI menjelaskan bahwa Perubahan terhadap ketentuan di atas berimplikasi pada reposisi peran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari lembaga tertinggi negara (supreme body) menjadi sebatas sidang gabungan (joint session) antara DPR dan DPD. MPR secara otomatis mengalami perubahan struktur keanggotaan yang di dalamnya terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dalam sistem ketatanegaraan modern disebut dengan sistem dua kamar (bikameral).
"Dalam sistem bikameral, masing-masing kamar mencerminkan jenis keterwakilan yang berbeda yaitu DPR merupakan representasi penduduk sedangkan DPD merupakan representasi wilayah (daerah). Perubahan yang terjadi dari sistem unikameral dengan supremasi MPR kepada sistem bikameral ini, menjadi sebuah keniscayaan karena selama ini Utusan Daerah dalam MPR tidak ikut membuat keputusan politik nasional dalam peringkat undang-undang. Pembentukan DPDsemula dimaksudkan dalam rangka mereformasi struktur parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bikameral) yang terdiri atas DPR dan DPD. DPRmerupakan cermin representasi politik (political representation), sedangkan DPD mencerminkan prinsip representasi teritorial atau regional (regional representation)" Tegas Mantan Kepala Basarnas RI ini.
Alumnus Doktoral Institut Pertanian Bogor (IPB) dan mantan Danpaspampres berharap setiap anggota DPD RIyang datang dari daerahnya mampu menyuarahkan kepentingan daerah yang diwakilinya sesuai kewenangan DPD RI. Kewenangan DPD RI yakni mengajukan RUU tentang Otonom Daerah, hubungan pusat dengan daerah, Pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA, ekonomi, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah serta kewenangan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan terhadap UU." Demikian Tutup Nono Sampono.DMS
Attachment(s) from Redaksi DMS Group | View attachments on the web
1 of 1 Photo(s)
Posted by: Redaksi DMS Group <redaksidmsgroup@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar