Berita Maluku, Ambon – Komisi D DPRD Maluku dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Pendidikan setempat guna minta penjelasan terkait sengketa lahan yang berujung dilakukannya penyegelan sekolah oleh pihak yang mengaku pemilik lahan.
Ketua Komisi D DPRD Maluku Saadiah Uluputty, secara tegas meminta Dinas Pendidikan segera menyelesaikan permasalahan tersebut, sebelum masuk pada jadwal pelaksanaan ujian nasional, karena hal tersebut nantinya akan mengganggu para siswa.
Persoalan lahan kata Uluputty, sering muncul diakibatkan kurangnya koordinasi antara pihak sekolah Dinas Pendidikan dan pemilik lahan, yang berujung penyegelan.
Dirinya berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga tidak mengganggu jalanya prtoses belajar mengajar.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu adanya ancaman aksi penyegelan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan atas bangunan SMA Negeri 11 Ambon, yang berada di kawasan Galunggung Desa Batumerah.
Ancaman penyegelan tersebut dilakukan pada Jumat 18 Januari 2019 dengan memasang pemberitahuan yang isinya "Lokasi Tanah Ini Milik Dusun Dati Paparu (Lisaholet), Sesuai Dengan Register Dati Pada Tahun 1814 Dan Gambar Situasi (GS) NO16/AGR/KMA/1981.
Pemasangan pemberitahuan tersebut dilakukan langsung Kepala Dati, Desa Batu Merah Dien Lisaholet.
Diduga penyegelan tersebut terancam dilakukan karena tanah lokasi SMA 11 ini belum dibayar Pemprov Maluku.DMS
Posted by: Erick DMS Group Ambon <emahaly@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar