Di negeri-negeri yang disebut "welfare state" (Negara kemakmuran?) itu pajaknya 30% progresif dari pendapatan (gaji) artinya makin besar pendapatan makin besar pula pajak pendapatannya, sampai 60%. Pajak ini diambil negara kemudian dikembalikan ke masyarakat berupa, misalnya makanan untuk anak-anak sekaolah dan sekolah dari SD sampai universitas tidak perlu membebani kantong urang tua untuk bayar harga sekolah atauuang masuk universitas serta uang kuliah.Perwatan kesehatan dan gigi bagi anak-anak sampai umur 18 tahun, itu hanya sebahaqgian contohnya. Dulu negara-negara komunis juga begitu, tidak ada pajak sebesar itu, karena semua kegiatan ekonomi atau yang berpenghasilan, industri, pertaambangan, turisme semuanya dikuasai oleh negara dan laba dari segala macam usaha itu masuk ke kas negara, kemudian laba itu dibagi-bagikan ke berbagai sektor kebutuhan rakyat, jadi darilahir sampai masuk kubur ditanggung negara.Bagaimana dengan ekonomi syariah yang sering disuarakan di NKRI? Ada yang bisa berikan info?On Mon, Jan 21, 2019 at 7:26 AM ChanCT SADAR@netvigator.com [nasional-list] <nasional-list@yahoogroups.com> wrote:
Ekonom Tak Sepakat Prabowo Naikkan Rasio Pajak untuk Gaji PNS
Senin, 21 Januari 2019 06:57 WIBPasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam debat perdana capres-cawapres di Pilpres 2019 di Jakarta, Kamis 17 Januari 2019. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Insititute for Development Economics and Finance Bhima Yudhistira mengaku tak sepakat jika hasil usaha untuk meningkatkan tax ratio atau rasio pajak digunakan untuk membiayai gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara. Dia mengatakan jika dana hasil peningkatan tax ratio lebih baik digunakan untuk belanja modal.
Baca: Tim Prabowo - Sandiaga Beberkan Strategi Dongkrak Rasio Pajak
"Sebaiknya dananya digunakan untuk pos belanja modal khususnya untuk infrastruktur jangan dihabiskan untuk belanja birokrasi," kata Bhima kepada Tempo, Ahad 20 Januari 2019.
Bhima menjelaskan ia tidak sepakat karena selama ini, dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk belanja pegawai sudah cukup besar. Misalnya, porsi belanja pegawai pada APBN 2019 mencapai 23,3 persen dari total belanja pemerintah.
Bahkan, kata Bhima, trennya juga naik signifikan sebesar 56,5 persen dalam 5 tahun terakhir mengalahkan belanja modal yang hanya naik 28,5 persen. Begitu juga jika dibandingkan tren kenaikan belanja sosial yang hanya naik 4,1 persen pada periode yang sama. "Padahal belanja modal adalah pos yang berkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur," kata Bhima.
Bhima menuturkan, pemerintah sudah terlalu banyak berpihak pada belanja pegawai, kalau presiden terpilih ingin alokasikan lebih ke belanja konsumtif maka kualitas APBN bakal turun. Akibatnya, APBN akan sulit untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.
Seharusnya, kata Bhima, porsi belanja modal yang harus terus didorong jika ingin APBN produktif. Sehingga bisa ikut menarik investasi serta menambah jumlah lapangan kerja. "Kalau hanya janji naikan pendapatan PNS maka tidak ada bedanya dengan pemerintahan era Jokowi yang sudah lakukan itu," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pasangan calon presiden (capres) dari nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengungkapkan bahwa jika menang dalam pemilihan presiden (Pilpres) pada April 2019 mendatang dirinya akan meningkatkan tax ratio menjadi 16 persen. Hal itu diungkapkan dalam acara debat sesi pertama yang digelar Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kamis, 17 Januari 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Rencananya dana hasil peningkatan rasio pajak tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS atau aparatur sipil negara. Dalam penjelasannya peningkatan itu dilakukan karena selama ini gaji PNS atau birokrat seperti gubernur atau kepala daerah dan di daerah dinilai masih minim. Sehingga banyak memunculkan adanya potensi terjadinya korupsi yang dilakukan para birokrat tersebut.
Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar